Pembangunan Jalan Lingkar Sukabumi |
Bandung, tabloidmetrolima.com - Pada tahun anggaran 2015 Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga mengalokasikan anggaran sebesar Rp.49,6 Milyar untuk membiayai Proyek Pembangunan
Jalan Lingkar Sukabumi Segmen 3 sepanjang 2,39 KM.
Proyek besar yang
dilelangkan melalui ULP
Provinsi Jawa Barat ini dimenangkan PT.
Trie Mukty Pertama Putra dengan kontrak sebesar Rp.42.348.342.637,13, patut diduga jika pelaksanaan terhadap proyek ini ada bagian pekerjaan
yang tidak mengacu pada dokumen kontrak.
Pembangunan Jalan Lingkar Sukabumi |
Hasil penelusuran
Metro Lima News dilapangan didapati jika terdapat bagian yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan RAB.
Terutama pada pekerjaan bahu jalan masih ditemukan pemadatannya kurang maksimal, bahkan ditemukan pasangan TPT (Tembok Penahan Tanah) hanya dipasang batu yang dibalut bronjong kawat (bukan pasangan batu dan adukan), bahkan ditemukan bahu jalan yang belum terpasang
TPT sama sekali sehingga dikhawatirkan rawan longsor.
Pembangunan Jalan Lingkar Sukabumi |
Pekerjaan yang tidak selesai seperti ini diduga karena kurangnya pengawasan dari pihak balai BPJ Wilayah Pelayanan II Sukabumi sehingga menimbulkan dugaan konspirasi antara pengusaha dengan pihak Balai
(Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), hasil pekerjaan
yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan kontrak diterima begitu saja.
Menurut informasi
yang berkembang jika pihak pejabat balai BPJ Wilayah Pelayanan II
Sukabumi, baik yang menjabat sebagai KPA maupun PPK diduga menerima aliran dana dari pihak ketiga dari setiap kegiatan proyek di BPJ II termasuk pada proyek Pembangunan Jalan Lingkar Sukabumi Segmen 3.
Pembangunan Jalan Lingkar Sukabumi |
Ketika dikonfrmasi melalui surat KepalaBalai BPJ Wilayah Pelayanan II
Sukabumi Eriyanto, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan. (Anang)