Ilustrasi penyegelan |
Cibinong,
Metrolima.com
- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Komisi IV DPRD
Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah tempat/bangunan yang digunakan
tidak sesuai dengan peruntukannya atau menyimpang dari aturan di wilayah Parung
dan Kemang.
Diantara puluhan
tempat atau bangunan, 2 tempat diantaranya
Hotel Pinus dan Bale-Bale di Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang. Penyegelan
dilakukan karena pengelola dianggap melakukan pelanggaran. "Hotel Pinus
dan Bale-Bale kita segel, selain tidak mengantongi izin, kedua pengelola juga
melanggar aturan karena menggunakan fasilitasnya untuk kepentingan diluar yang
ditentukan,” kata Agus Ridhallah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Pengelola dilarang keras untuk mencabut segel karena ada ancaman pidananya. Segel akan kami buka/cabut setelah pengelola mengurus perizinannya ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP)," ujarnya.
Masih menurutnya,
hotel tersebut terbukti mengubah kamar-kamar hotel menjadi ruangan karaoke.
Keberadaan dua tempat yakni Hotel Pinus dan Bale-Bale yang menyuguhkan
fasilitas karaoke ini sudah lama dikeluhkan masyarakat sekitar. Pasalnya,
selain melanggar perizinan tidak jarang tempat tersebut menjadi ajang
prostitusi terselubung.
Sinwan MZ Ketua I DPD
PUI (Persatuan Umat Islam) Kab.Bogor
|
Khusus Hotel
Pinus, sudah sejak lama diketahui mengubah fungsinya menjadi sarana karaoke. “Saya
tidak mau bicara kebelakang, yang jelas kita sudah melakukan tupoksi yang
melekat pada Satpol PP sebagai penegak perda dan penyegelan sudah kita lakukan,"
pungkasnya.
Ketua Komisi IV
DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno yang turut menyaksikan kedua tempat itu
disegel, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan aparat penegak perda
(Satpol PP) tersebut. "Kita mendukung tindakan tegas Satpol PP, karena
dari hasil sidak yang kita lakukan Hotel Pinus sudah mengalihfungsikan 18
ruangan menjadi ruangan karaoke," ungkapnya.
Banyak kasus yang
terjadi adanya penyegelan yang tidak ditindaklanjuti oleh penegak perda.
Sehingga banyak terjadi penyegelan dibuka tanpa ada kejelasan dan penyegelan
jangan dijadikan komoditas. "Saya menekankan kepada Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, harus berperan aktif dengan maraknya penyakit
masyarakat, khususnya di wilayah Kemang dan Parung. Jangan sampai MUI hanya
dijadikan legal formal tapi harus ikut berperan aktif untuk menetralisir adanya
penyakit masyarakat yang sedang marak.” (GA)