Headlines News :
Home » , » Menyalahi Peruntukan, Hotel Pinus dan Bale-Bale Disegel

Menyalahi Peruntukan, Hotel Pinus dan Bale-Bale Disegel

Ilustrasi penyegelan                   
Cibinong, Metrolima.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak atau sidak  ke sejumlah tempat/bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya atau menyimpang dari aturan di wilayah Parung dan Kemang.



Diantara puluhan tempat atau bangunan, 2  tempat diantaranya Hotel Pinus dan Bale-Bale di Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang. Penyegelan dilakukan karena pengelola dianggap melakukan pelanggaran. "Hotel Pinus dan Bale-Bale kita segel, selain tidak mengantongi izin, kedua pengelola juga melanggar aturan karena menggunakan fasilitasnya untuk kepentingan diluar yang ditentukan,” kata Agus Ridhallah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.

Pengelola dilarang keras untuk mencabut segel karena ada ancaman pidananya. Segel akan kami buka/cabut setelah pengelola mengurus perizinannya ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP)," ujarnya.

Masih menurutnya, hotel tersebut terbukti mengubah kamar-kamar hotel menjadi ruangan karaoke. Keberadaan dua tempat yakni Hotel Pinus dan Bale-Bale yang menyuguhkan fasilitas karaoke ini sudah lama dikeluhkan masyarakat sekitar. Pasalnya, selain melanggar perizinan tidak jarang tempat tersebut menjadi ajang prostitusi terselubung.


Sinwan MZ Ketua I  DPD PUI (Persatuan Umat Islam) Kab.Bogor

Khusus Hotel Pinus, sudah sejak lama diketahui mengubah fungsinya menjadi sarana karaoke. “Saya tidak mau bicara kebelakang, yang jelas kita sudah melakukan tupoksi yang melekat pada Satpol PP sebagai penegak perda dan penyegelan sudah kita lakukan," pungkasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno yang turut menyaksikan kedua tempat itu disegel, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan aparat penegak perda (Satpol PP) tersebut. "Kita mendukung tindakan tegas Satpol PP, karena dari hasil sidak yang kita lakukan Hotel Pinus sudah mengalihfungsikan 18 ruangan menjadi ruangan karaoke," ungkapnya.

Sementara Ketua I  DPD PUI (Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Umat Islam) Kabupaten Bogor Sinwan MZ saat ditemui di Masjid Baitul Faidzin mengatakan  Satpol PP jangan hanya mengejar target penyegelan tanpa ada inplementasi penegakan hukum dan hanya diselesaikan dengan cara 86.

Banyak kasus yang terjadi adanya penyegelan yang tidak ditindaklanjuti oleh penegak perda. Sehingga banyak terjadi penyegelan dibuka tanpa ada kejelasan dan penyegelan jangan dijadikan komoditas. "Saya menekankan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, harus berperan aktif dengan maraknya penyakit masyarakat, khususnya di wilayah Kemang dan Parung. Jangan sampai MUI hanya dijadikan legal formal tapi harus ikut berperan aktif untuk menetralisir adanya penyakit masyarakat yang sedang marak.” (GA)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved