Pembongkaran ruko 3 Lt di Jln Jeruk, Kahfi II Jagakarsa |
Jakarta,
Metrolima.com - Dinas Penataan Kota Propinsi DKI merobohkan bangunan sebagian yang
melanggar seperti jarak bebas di Kahfi II, Jl.Jeruk Raya Kelurahan
Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Ruko tiga lantai itu terpaksa bagian belakang yang menurut Toni S melanggar jarak bebas kita robohkan karena tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ruko tiga lantai itu terpaksa bagian belakang yang menurut Toni S melanggar jarak bebas kita robohkan karena tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Toni S. Dinas Penataan Kota
Propinsi DKI, pihaknya sudah berulang kali memberi peringatan tetapi
pemilik bangunan tidak mengindahkan, Kami tidak main
bongkar bangunan orang, peringatan sudah beberapa kali dilayangkan
agar bagian bangunan yang melanggar seperti
jarak bebas segera dihentikan atau dibongkar sendiri tapi tidak pernah digubris, Ini
pelajaran bagi masyarakat agar menaati peraturan, ujar Toni S. kepada Metrolima.com
di lokasi pembongkaran.
Pemilik bangunan, Wijaya saat mendengar dari anak buahnya bangunannya akan dibongkar datang dari Medan untuk memenemui Dinas Penataan Kota Propinsi DKI untuk minta kebijakan agar bangunan tersebut agar tidak dibongkar, pemilik kesal kepada anak buahnya.."Sudah saya percaya agar semua pelanggaran agar diselesaikan dengan baik namun kenyataannya semua pekerjaannya tidak pernah beres,"ujarnya.
Sampai saat bongkaran berlangsung pemilik hanya bisa menyaksikan tanpa ada kata kata, diam dan mondar mandir saja, namun nampak terlihat masih kesal kepada anak buahnya yang sudah diberi kepercayaan namun tidak pernah beres.
Dari pantauan Metrolima.com persiapan pembongkaran sudah tampak sejak pukul 9.30 Wib, Puluhan aparat terdiri atas Satpol PP, Polri, TNI, dan petugas Dinas Penataan Kota Propinsi DKI dan dari Dinas Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa sudah berkumpul di lokasi, Setelah itu bagian belakang ruko jarak bebasnya yang melanggar satu per satu dihancurkan dengan alat berat bekho.(Gun)
Pemilik bangunan, Wijaya saat mendengar dari anak buahnya bangunannya akan dibongkar datang dari Medan untuk memenemui Dinas Penataan Kota Propinsi DKI untuk minta kebijakan agar bangunan tersebut agar tidak dibongkar, pemilik kesal kepada anak buahnya.."Sudah saya percaya agar semua pelanggaran agar diselesaikan dengan baik namun kenyataannya semua pekerjaannya tidak pernah beres,"ujarnya.
Sampai saat bongkaran berlangsung pemilik hanya bisa menyaksikan tanpa ada kata kata, diam dan mondar mandir saja, namun nampak terlihat masih kesal kepada anak buahnya yang sudah diberi kepercayaan namun tidak pernah beres.
Dari pantauan Metrolima.com persiapan pembongkaran sudah tampak sejak pukul 9.30 Wib, Puluhan aparat terdiri atas Satpol PP, Polri, TNI, dan petugas Dinas Penataan Kota Propinsi DKI dan dari Dinas Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa sudah berkumpul di lokasi, Setelah itu bagian belakang ruko jarak bebasnya yang melanggar satu per satu dihancurkan dengan alat berat bekho.(Gun)