Bangunan Ruko 3 Unit 2 lantai |
Jakarta, Metrolima.com - Pelanggaran bangunan terhadap ketentuan
perundang-undangan di Provinsi DKI Jakarta tak luput dari lemahnya pengawasan
dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam melakukan pemberian
maupun penindakan di lapangan. Dan hal tersebut sering terjadi diduga karena
oknum dari petugas pengawasan dan penertiban doyan setoran pengamanan.
Maraknya bangunan tanpa
ijin atau bangunan yang tidak sesuai dengan ijinnya diwilayah Jakarta Selatan
pun menjadi sorotan, Berdirinya dua bangunan yang berada di Jl. Bintaro Utama
dan Deplu Jakarta Selatan salah satunya, Kedua bangunan tersebut diketahui
tidak memiliki ijin dan tidak sesuai dengan ijin pelaksanaan pembangunannya,
namun walaupun kedua bangunan tersebut melanggar perundang-undangan hingga kini
tak pernah ditindak oleh Sudin Pentaan Kota Jaksel. Padahal jelas-jelas kedua
bangunan tersebut melanggar ijin yang ada.
Bangunan Rukotidak memiliki izin dalam pembangunannya |
Bangunan di Jl.Bintaro
Utama, memiliki ijin rumah tinggal tapi di lapangan dalam pelaksanaan
pembangunannya di bangun Rumah Toko alias Ruko 3 unit 2 lantai.
Sementara bangunan di
Deplu Raya diduga tidak miliki ijin dan di bangun Ruko. Sama hal, kedua
bangunan tersebut hampir selesai pembangunannya napun tidak ada penindakan
apapun dari Dinas Penataan Kota Jaksel.
Besar kemungkinan semua
itu terjadi karena sudah koordinasi dengan petugas yang berwenang, sehingga
pelanggaran yang di lapangan tak pernah ditindaklanjuti, penyegelan ataupun
pembongkaran.
Jika itu yang terjadi, Patut
dipertanyakan kinerja Aparat Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan yang
membiarkan keberadaan gedung atau bangunan yang dapat berdiri tanpa ijin atau tidak
sesuai dengan perijinannya.(Bento)