ilustrasi korban humantrafficking |
Indramayu,
Metrolima.com - Kanicem tenaga kerja
Indonesia (TKI) asal Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi Kab.Indramayu, yang
berangkat ke Arab Saudi empat tahun lalu melalui perusahaan jasa penyalur
Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) - PT Alfindo Mas Buana diduga menjadi
korban perdagangan manusia (HumanTrafficking) Karena saat berangkat ke Arab
Saudi pada tahun 2011 lalu usianya masih 16 Tahun.
Nasib
malangpun menimpa Kanicem, setelah habis kontrak, bukannya dipulangkan oleh
majikan, tetapi dia (Kanicem) justru terus dipekerjakan tanpa diberi gaji.
“selama ini upah kerjanya hanya berupa makan dan tempat tinggal seadanya oleh
majikan, ia juga dilarang berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk dengan
keluarga di Indonesia, Kanicem bisa telepon karena pinjam handphone (HP) sopir
saat majikannya lagi tidak ada, Anak saya menangis minta tolong,” tutur
Surdinah, orangtua Kanicem pada MetroLima News.
Diakui
Surdinah, telah membuat keluarganya mengalami tekanan batin. ia hanya berharap
Kanicem bisa kembali ke tanah air dalam kondisi sehat, merasa khawatir atas
keselamatan Kanicem, pihak keluarga langsung menghubungi pihak sponsor yang
bernama Surnata dari Panyingkiran kidul Blok Ciburak yang empat tahun lalu
memberangkatkanya ke Arab Saudi, namun, ia berdalih, “jangan kwatir Kanicem
baik-baik saja di Arab Saudi dan dia akan dipulangkan habis lebaran haji ini,
orang Saya sudah menghubungi dan melaporkanya ke PT Alfindo di Jakarta” ketika
dikonfirmasi.
Dari
keterangan beberapa rekan seprofesinya, Sponsor Surnata dikenal sebagai sponsor
yang pinter berkelit dan berkata manis dan selalu menjanjikan kemudahan bagi
calon mangsanya, modus Sponsor ini dengan berkeliaran ke desa-desa dengan
penawaran kerja ke luar negeri, mengiming-imingi gaji tinggi dan menjanjikan
uang saku anatara 2 sampai 5 juta kepada orang tua calon pekerja, rayuan yang
menggiurkan dari Surnata kerap membuat Warga terbujuk dan bersedia jadi CTKI
meskipun umurrnya masih belasan tahun yang penting mengambil untung berlimpah
dari banyaknya orang yang bisa direkrut tanpa peduli pada risiko deskripsi
kerja yang bakal dihadapi calon TKI .
Dari
kejadian tersebut, ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu,
Juarih angkat bicara, “Saya akan mendorong kepada pihak Kepolisian Indramayu
agar melakukan penyelidikan dan menangkap Mafia oknum yang terlibat dan
menjatuhkan sanksi tegas untuk memberi efek jera pada para pelaku, karena sudah
jelas melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan
perlindungan TKI, lanjut Juarih.
“Para calo Sponsor TKI ini
adalah otak dari semua kejahatan yang dialami oleh tenaga kerja wanita (TKW),
banyak para calon TKI yang berangkat ke luar negeri umurnya masih belasan
tahun, pastinya tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang prosedur dan
syarat yang harus dipenuhi, kelengahan ini kemudian dimanfaatkan secara ekonomi
namun tidak bertanggung jawab oleh para sponsor” tegas Juarih.(dar)