iliustrasi guru yang sedang mengajar dikelas |
Jakarta,
Metrolima.com -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menganggarkan Rp.80 triliun
untuk tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah dan guru bukan
PNS pada tahun depan.
"Jika tahun ini, kami
menganggarkan Rp77 triliun, pada tahun depan meningkat menjadi Rp80
triliun," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemdikbud) Sumarna Surapranata usai
penandatanganan kerja sama dengan BNI, BRI, dan Mandiri di Jakarta, Rabu.
Kenaikan tersebut, lanjut Sumarna,
disebabkan penambahan jumlah guru yang disertifikasi. Pada tahun ini ada
setidaknya 166.000 guru yang disertifikasi dan berdampak pada penambahan
anggaran.
"Tunjangan profesi naik karena
pertambahan jumlah guru. Selain itu, juga terdapat kenaikan gaji pokok,"
tambah dia.
Ia membantah pernyataan yang mengatakan
bahwa tunjangan profesi akan dihapuskan.
"Kemdikbud berharap para guru
tidak terganggu kinerjanya karena pemberitaan yang tidak benar tersebut,"
harap dia.
Sumarna menjelaskan bahwa tunjangan
profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) merupakan penyaluran
tunjangan profesi dengan alokasi APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
Kedua, profesi bagi guru bukan
pegawai negeri sipil (TPG BPNS) yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud.
Selain itu, Kemendikbud juga
membenahi skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, seperti yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(UU ASN).
Pembenahan penggajian akan dilakukan
pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan.
Sebelumnya, beredar isu yang
meresahkan para guru karena Kemdikbud akan menghapus tunjangan profesi bagi para
guru tersebut. (Ant/Wo)