Pembangunan gedung milik Kemenkes diduga tanpa IMB |
Jakarta, Metrolima.com -
Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, makin marak bangunan tanpa IMB, salah
satunya milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang berdiri tanpa Dilengkapi
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB).
Bangunan 4
lantai dengan dana sekitar Rp 19 miliar, berdiri di Jalan Wijaya Kusuma Raya
No. 47-48 itu rencananya akan dijadikan Politeknis Kesehatan (Poltekes), namun
hingga berita ini diturunkan diduga belum di lengkapin Izin Mendirikana
Bangunan (IMB).
Salah seorang pekerja bernama Nandar, kepada Metro Lima News mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pegawai Seksi penataan Kota Kecamatan Cilandak bernama Dedi. “Yang saya tahu, semua sudah “dikondisikan” dengan Pak Dedi, lewat pak Gofar, orang di bangunan ini,” katanya.
Salah seorang pekerja bernama Nandar, kepada Metro Lima News mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pegawai Seksi penataan Kota Kecamatan Cilandak bernama Dedi. “Yang saya tahu, semua sudah “dikondisikan” dengan Pak Dedi, lewat pak Gofar, orang di bangunan ini,” katanya.
Nandar
menjelaskan, untuk IMB dirinya tidak tahu menahu, karena semua urusan
diserahkan ke Gofar, yang kemudian berkordinasi dengan Dedi. “Katanya semua
urusan sudah dikoordinasikan ke pak Dedi,” tambahnya.
Metro Lima News
berusaha mengonfirmasi Kasie Penataan Kota Kec. Cilandak Sodik, namun tidak
berada di tempat. Begitu juga dengan Dedi yang sulit dihubungi.
Sedangkan Gofar
ketika dihubungi, Jumat (16/10/2015) mengatakan, IMB sedang diurus di Seksi
Penataan Kota Kec. Cilandak. “IMB-nya sedang diurus pak, di Penataan Kota
Cilandak,” katanya.
Meski
jelas-jelas melanggar, anehnya bangunan
tersebut sampai saat ini tidak ada tindakan atau teguran, dari Seksi Pengawasan Kecamatan dan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan,
sehingga terkesan pemilik bangunan tersebut
cuek mengerjakan bangunan dengan
tenang tanpa ada tedeng aling aling.
Sumber Metro
Lima News menyebut, Dedi dari Seksi penataan Kota kecamatan Cilandak, diduga
sering menjadi beking bangunan bermasalah, dan menerima duit ratusan jutaan
rupiah, dari pemilik bangunan bermasalah, agar bangunan mereka yang melanggar bisa
aman berdiri tanpa ditertibkan.(wo)