Batik
dalam lukisan, foto Sultan HB X
|
Yogyakarta,
Metrolima.com - Batik
telah menjadi milik Indonesia, siapapun boleh mengenakannya. Bahkan warga
negara asing yang berbatik menjadi kebanggaan. Namun ternyata ada motif batik
yang konon tak sembarang orang boleh memakainya.
"Motif parang hanya boleh digunakan raja,
permaisuri, dan keluarganya," ujar menantu Sri Sultan HB VIII BRAy
Poeroeboyo kepada detikcom di kompleks Keraton Yogyakarta, Senin (28/9/2015).
Motif parang barong, hanya raja yang boleh
mengenakannya di dalam Keraton. Namun, Poeroeboyo mengaku banyak pengunjung
Keraton Yogyakarta yang tak tahu peraturan tersebut.
Batik Sultan HB VIII
|
"Ya sering (pengunjung) pakai batik parang. Tapi
kan nggak tahu, ya nggak apa-apa," imbuhnya.
Lain halnya dengan abdi dalem, akan langsung ditegur
jika kedapatan mengenakan motif tersebut. Tak ada sanksi khusus untuk abdi
dalem yang menggunakan motif larangan itu.
"Ya ditegur saja, kok kesannya menyamai
raja," kata Poeroeboyo.
Motif parang barong disebut sebagai
induk dari motif parang lainnya karena kesakralannya. Ukuran motifnya yang
besar menunjukkan kedudukan besar yang dimiliki raja.Motif ini diciptakan oleh Sultan
Agung Hanyakrakusuma yang merepresentasikan jiwanya sebagai raja. Motifnya yang
digambarkan berkesinambungan secara diagonal melambangkan perjuangan yang tak
pernah terputus.
Di museum batik Keraton Yogyakarta,
dipamerkan motif batik parang barong milik Sri Sultan HB VIII dan Sri Sultan X
saat momen penobatan. Terdapat perbedaan ukuran di antara keduanya. Batik motif
parang barong milik Sri Sultan HB VIII tampak berukuran lebih besar. (dtikn/sip/try/jat)