ilustrasi minyak goreng |
Bekasi, Metrolima.com - Sebuah koperasi di Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada anggotanya
menyangkut investasi minyak goreng. Namun uang yang disetorkan diduga ditilep
pengurus. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
"Kami telah menahan enam orang
pengurus," kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bekasi
Komisaris R.M. Jauhari, Jumat, 16 Oktober 2015. Mereka adalah Agus Sebastian,
Ketua Koperasi Anto, Bendahara Koperasi Dwi Hartoto, Sekretaris Koperasi
Sobarudin, Kepala Bagian Gudang Alamsyah, dan Yoto, staf gudang.
Menurut Jauhari, modus para pelaku
ialah mengiming-imingi calon anggotanya untuk berinvestasi uang tunai senilai
Rp 5-5,5 juta. Dengan uang sebanyak itu, kata dia, setiap anggota akan
mendapatkan minyak goreng bermerek sebanyak 700 liter, yang diberikan secara
bertahap selama tujuh bulan.
"Awalnya, pemberian minyak
goreng berjalan lancar," kata dia. Tapi, saat bulan kedua pemberian
tersendat. Mereka berdalih, sedang mengaudit keungan, sehingga penyaluran
minyak goreng diundur bulan berikutnya.
Namun sampai tiga bulan kemudian,
minyak goreng yang dijanjikan mereka tak kunjung datang.
Lantaran kesal, akhirnya puluhan anggota menggeruduk kantor koperasi di Rumah Toko Villa Mutiara Cikarang II Blok R1 No 21 dan 25, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Senin malam lalu. Polisi yang mendapatkan laporan segera mengamankan lokasi dan membawa pengurus untuk diperiksa.
Totok, seorang pedagang angkringan,
mengaku tergiur dengan investasi tersebut. Sebab, pengurus menawarkan harga
minyak goreng cukup murah dibanding di pasaran. Apalagi minyak itu memiliki
kualitas bagus. "Kalau di pasaran harga per liternya Rp 13.500," kata
dia. "Tapi kalau di koperasi hanya Rp 7.800 per liter."
Karena itu, ia bersedia berinvestasi
senilai Rp 5,5 juta. Menurut dia, jumlah anggotanya kini sudah mencapai 2.422
orang, mereka adalah warga asal Bekasi dan Jakarta. "Enggak tahunya malah
menipu," kata pria perantau asal Jawa Tengah ini.
Akibat perbuatannya, pelaku akan
dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kuasa hukum pelaku, Naufal Al
Rasyid, mengaku akan mengupayakan penyelesaian kasus dengan cara musyawarah
dengan anggota koperasi. "Masih diupayakan," kata dia.(tmpo/pan/adi/jat)