Headlines News :
Home » » Dalih Investasi Minyak Goreng, Koperasi Tilep Dana Anggota Rp.11 Milyar

Dalih Investasi Minyak Goreng, Koperasi Tilep Dana Anggota Rp.11 Milyar

ilustrasi minyak goreng
Bekasi, Metrolima.com -  Sebuah koperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada anggotanya menyangkut investasi minyak goreng. Namun uang yang disetorkan diduga ditilep pengurus. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.


"Kami telah menahan enam orang pengurus," kata Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris R.M. Jauhari, Jumat, 16 Oktober 2015. Mereka adalah Agus Sebastian, Ketua Koperasi Anto, Bendahara Koperasi Dwi Hartoto, Sekretaris Koperasi Sobarudin, Kepala Bagian Gudang Alamsyah, dan Yoto, staf gudang.

Menurut Jauhari, modus para pelaku ialah mengiming-imingi calon anggotanya untuk berinvestasi uang tunai senilai Rp 5-5,5 juta. Dengan uang sebanyak itu, kata dia, setiap anggota akan mendapatkan minyak goreng bermerek sebanyak 700 liter, yang diberikan secara bertahap selama tujuh bulan.

"Awalnya, pemberian minyak goreng berjalan lancar," kata dia. Tapi, saat bulan kedua pemberian tersendat. Mereka berdalih, sedang mengaudit keungan, sehingga penyaluran minyak goreng diundur bulan berikutnya. 

Namun sampai tiga bulan kemudian, minyak goreng yang dijanjikan mereka tak kunjung datang.

Lantaran kesal, akhirnya puluhan anggota menggeruduk kantor koperasi di Rumah Toko Villa Mutiara Cikarang II Blok R1 No 21 dan 25, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Senin malam lalu. Polisi yang mendapatkan laporan segera mengamankan lokasi dan membawa pengurus untuk diperiksa.

Totok, seorang pedagang angkringan, mengaku tergiur dengan investasi tersebut. Sebab, pengurus menawarkan harga minyak goreng cukup murah dibanding di pasaran. Apalagi minyak itu memiliki kualitas bagus. "Kalau di pasaran harga per liternya Rp 13.500," kata dia. "Tapi kalau di koperasi hanya Rp 7.800 per liter."

Karena itu, ia bersedia berinvestasi senilai Rp 5,5 juta. Menurut dia, jumlah anggotanya kini sudah mencapai 2.422 orang, mereka adalah warga asal Bekasi dan Jakarta. "Enggak tahunya malah menipu," kata pria perantau asal Jawa Tengah ini.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kuasa hukum pelaku, Naufal Al Rasyid, mengaku akan mengupayakan penyelesaian kasus dengan cara musyawarah dengan anggota koperasi. "Masih diupayakan," kata dia.(tmpo/pan/adi/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved