Headlines News :
Home » » Kasus Penggelapan Surat Tanah untuk Pembebasan Jalan Tol Cijago, Warga berharap Keadilan dari Kejagung

Kasus Penggelapan Surat Tanah untuk Pembebasan Jalan Tol Cijago, Warga berharap Keadilan dari Kejagung

mm

Warga tunjukan tanahnya yang terkena pembangunan jalan tol                      
Depok, tabloidmetrolima.com - Pembangunan  empat ruas jalan bebas hambatan atau jalan tol yaitu Cinere - Jagorawi, Depok - Antasari (DESARI), Cimanggis - Cibitung dan Cimanggis - Nagrak.
Khusus pada ruas jalan tol Cinere - Jagorawi (CIJAGO) sepanjang 14,58 km dalam waktu dekat  akan kembali dilanjutkan setelah cukup lama dihentikan.

Mangkraknya pekerjaan pembangunan empat jalan tol tersebut, selain terbentur dengan urusan administrasi juga terbentur dengan aturan pemerintah pusat yakni undang undang nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah  dan peraturan presiden nomor 30 tahun 2015 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Hal lain yang cukup krusial  meskipun dalam penyelesaian nilai  perhitungan sebagai dasar untuk pembayaran gantirugi yang diajukan warga para pemilik lahan awalnya tidak bisa disangggupi oleh pelaksana pekerjaan kontruksi  jalan tol tersebut. pada akhirnya pembebasan tanah dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang tanah miliknya terkena  proyek pembangunan jalan tol sebagian besar telah dilaksanakan.

Dalam  melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang benar benar sah secara hukum  untuk menerima uang ganti rugi, diduga kuat telah terjadi beberapa penyimpangan tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan Negara senilai ratusan milyar.

Salah satu  modus operandi  yang dimainkan oknum ASN yakni, Tim Pembebasan Tanah Dan Panitia Pembebasan Tanah tidak melibatkan Tim Aprasial Atau Tim Penaksir Harga dalam melakukan penghitungan ganti rugi. Sehingga mereka dengan leluasa berbuat seenaknya dalam melakukan perhitungan biaya yang akan di bayarkan kepada masyarakat samasekali tidak berpedoman pada hitungan yang layak sesuai harga pasar.

Saat terjadi penyimpangan, kuat dugaan bahwa para pelaku tak lain tak bukan adalah para Aparatur Sipil Negara(ASN) mulai dari oknum pejabat pemerintah depok setingkat lurah, camat,  juga terlibat oknum pejabat Badan Pertanahan kota Depok, dan  sebagai pelaku utama diduga adalah Sugandhi ketua Tim Pembebasan tanah(TPT) serta Etty Suryahati  Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T), mantan sekretaris daerah kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Di Pemerintahan Kota Depok.

Diketahui juga ada indikasi  perbuatan melanggar hukum terhadap lokasi tanah seluas 4700m2 milik keluarga H. Amar Apun yang berlokasi di kelurahan kemiri muka termasuk dalam areal seksi  II  seluas 6,4 Km terletak di Jaian Raya Bogor-Jalan Raya Kukusan.

Terkait persoalan tersebut, Kasusnya secara resmi  telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dan kepada  Polda Metrojaya oleh Mr.X salah seorang aktivis LSM  yang cukup ternama dikota Depok. Adapun modus operandinya yakni penggelapan surat tanah milik keluarga H.Amar Apun terduga pelaku adalah Sugandhi dan Etty Suryahati.

Oleh Polda Metro Jaya kasusnya telah dilimpahkan kepolres Depok pada tanggal 21 Mei 2015. Menurut mr.x saksi pelapor, pihak polres Depok telah memanggil dan memeriksa beberapa oknum pejabat terkait. ( sumber Tardip.Panggabean Koran KPK,red). Disisi lain Pihak polres Depok belum sempat dikonfirmasi sehingga sampai berita ini diturunkan, tak jelas sejauh mana penanganan kasusnya.
Pada bagian lain, keluarga Yohana Samuel de Meyer juga salah seorang warga yang merasa dirugikan oleh oknum ASN, Karena tanahnya belum dibayar. Para ahli waris keluarga besar tersebut merasa heran dan kesal, menurut mereka, Sugandhi ketua TPT dan Etty Suryahati ketua P2T telah melakukan kesalahan yang fatal.

Keduanya diyakini telah melanggar hukum karena “salah orang” dalam melaksanakan pembayaran uang ganti rugi. padahal seharusnya yang berhak untuk menerima uang ganti rugi adalah keluarga besar para ahli waris Samuel De Meyer selaku pemilik tanah eigendom verponding  nomor 448 dan nomor 488 seluas 12 ha berlokasi dilahan eks RRI berdasarkan penetapan hak waris yang dikeluarkan oleh pengadilan negri Bogor pada tahun 2008. (Demikian menurut  keterangan dan penjelasan Herman Bahar kuasa hukum ahli waris Samuel De Meyer kepada Beni Gerungan wartawan dari Koran SUARAKOTA sekaligus ketua ikatan penulis dan jurnalis DPC Depok, red).

Sementara Itu pihak keluarga besar Kelip bin Yahya berdasarkan penuturan M.Murod fungsioaris Ormas BBRP, bahwa sesungguhnya mereka adalah pemilik tanah yang sah secara hukum. Juga diyakini telah menjadi korban permainan kotor para oknum ASN. Diketahui Pada peradilan tingkat banding  dikalahkan oleh pihak keluarga jaw po tjoe yang dengan keberanian luar biasa telah mengklaim tanah milik keluarga besar kelip bin yahya seluas 7,864m2 Berlokasi di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, lokasi tanah itu juga terkena pembebasan untuk pembangunan jalan tol cijago.

Padahal berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, diketahui data otentik yang diajukan sebagai bukti bukti oleh pihak jaw po tjoe di dalam peradilan dimaksud adalah sama sekali tidak benar alias palsu.

Masih menurut M.Murod, Jadi wajar saja jika saat ini masyarakat berharap agar keadilan benar benar ditegakkan dan atas nama supremasi hukum, Sugandhi dan Etty Suryahati harus segera ditangkap, adili sesuai dengan kesalahannya setelah itu jebloskan mereka ke hotel prodeo alias penjara tanpa memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dan bila perlu sita harta bendanya.

Dengan kata lain keduanya juga mendapat bonus berupa hukuman tambahan(dimiskinkan) dengan demikian diharapkan untuk kedepannya, hukuman yang  harus dijalani akibat kesalahan yang mereka perbuat, dapat dijadikan sebagai efek jera dan contoh nyata agar seluruh ASN tanpa kecuali, tak lagi berani menganggap remeh terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.  (Herdian)     
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved