Uji Emisi oleh KLH Jaksel |
Jaksel, Metrolima.com – Kantor
Lingkungan Hidup(KLH) Jakarta Selatan mengadakan uji emisi kendaraan roda
empat, baik untuk mobil operasional, dinas maupun pribadi yang berada di
lingkungan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan. Kebijakan tersebut dilakukan
untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor.
Dari hasil Uji Emisi tersebut, Sebanyak11
kendaraan bermotor roda empat tidak lolos uji emisi dari 245 kendaraan yang
memeriksakan gas buang kendaraannya. Dengan cara menyetop setiap kendaraan roda
empat yang melintas, petugas lapangan uji emisi dari Pemkot Jakarta Selatan menawarkan
kepada pemilik kendaraan baik karyawan, tamu maupun kendaraan yang melintas
depan kantor walikota Jakarta Selatan untuk memeriksakan ambang batas gas buang
kendaraannya.
Uji Emisi oleh KLH Jaksel |
Hal itu
dilakukan oleh Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Selatan dalam
rangka Uji Emisi Gartis di ksntor walikota Jakarta Selatan,
Kita melihat
tingkat kepadatan di Jakarta Selatan ini cukup tinggi oleh lalu lalang
kendaraan bermotor. Kita ingin melihat ambang batas gas buang yang dihasilkan
oleh kendaraan yang dapat mempengaruhi udara bersih, bila gas buang yang
dihasilkan melebihi ambang batas. Apabila melebihi ambang batas gas buang, Kita
menyarankan agar memeriksakan mesin kendaraannya di bengkel-bengkel resmi” kata
Tri Wahyuningdyah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jaksel didampingi
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Evita DS, saat Uji emisi, Rabu
(19/3).
Kegiatan ini
juga bertujuan mewujudkan program langit biru sesuai implementasi Perda No 2
Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub DKI No 92 tahun
2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
Uji Emisi oleh KLH Jaksel |
Evita DS
Kepala kantor Pengelola lingkungan hidup Jakarta Selatan mengatakan dikarenakan
diselenggarakan di jalan raya, pihak KPLH bekerjasama dengan Dishub dan
Kepolisian untuk mengatur lalu lintas disekitar pelaksanaan uji emisi. “Kita
koordinasi dan bekerjasama dengan Dishub dan Kepolisian agar tidak menimbulkan
kemacetan disekitar lokasi uji emisi,” tegasnya.
Evita
tambahkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat (pemilik
kendaraan bermotor) untuk merawat kendaraan dengan baik sehingga gas buang yang
dihasilkan memenuhi ambang batas emisi sesuai peraturan, kegiatan seperti ini
akan dilakukan dalam 4 kali dengan sasaran 1000 kendaraan beroda empat,”jelasnya.
Hasil dari
kegiatan uji emisi ini diharapkan terkendalikannya pencemaran udara di wilayah
Kota Administrasi Jakarta Selatan aibat emisi sumber bergera,”tegasnya.
Uji Emisi oleh KLH Jaksel |
Sesuai dengan PERDA 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang berisi aturan mengenai pengendalian pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta yang selanjutnya diturunkan dalam dua peraturan gubernur, yaitu Peraturan Gubernur 92/2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang berisi teknis pelaksanaan pengendalian emisi kendaraan dan Peraturan Gubernur No.31/2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berisi tentang batasan emisi kendaraan. (Teten Juanda/To/Jat)