Headlines News :
Home » » KLH Jaksel Adakan Uji Emisi Kendaraan Roda 4 di Lingkungan Kantor Walikota Jaksel

KLH Jaksel Adakan Uji Emisi Kendaraan Roda 4 di Lingkungan Kantor Walikota Jaksel

Uji Emisi oleh KLH Jaksel
Jaksel, Metrolima.com – Kantor Lingkungan Hidup(KLH) Jakarta Selatan mengadakan uji emisi kendaraan roda empat, baik untuk mobil operasional, dinas maupun pribadi yang berada di lingkungan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor.

Dari hasil Uji Emisi tersebut, Sebanyak11 kendaraan bermotor roda empat tidak lolos uji emisi dari 245 kendaraan yang memeriksakan gas buang kendaraannya. Dengan cara menyetop setiap kendaraan roda empat yang melintas, petugas lapangan uji emisi dari Pemkot Jakarta Selatan menawarkan kepada pemilik kendaraan baik karyawan, tamu maupun kendaraan yang melintas depan kantor walikota Jakarta Selatan untuk memeriksakan ambang batas gas buang kendaraannya.

Uji Emisi oleh KLH Jaksel
Hal itu dilakukan oleh Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Selatan dalam rangka Uji Emisi Gartis di ksntor walikota Jakarta Selatan,

Kita melihat tingkat kepadatan di Jakarta Selatan ini cukup tinggi oleh lalu lalang kendaraan bermotor. Kita ingin melihat ambang batas gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan yang dapat mempengaruhi udara bersih, bila gas buang yang dihasilkan melebihi ambang batas. Apabila melebihi ambang batas gas buang, Kita menyarankan agar memeriksakan mesin kendaraannya di bengkel-bengkel resmi” kata Tri Wahyuningdyah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jaksel didampingi Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Evita DS, saat Uji emisi, Rabu (19/3).   

Kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan program langit biru sesuai implementasi Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub DKI No 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Uji Emisi oleh KLH Jaksel
Evita DS Kepala kantor Pengelola lingkungan hidup Jakarta Selatan mengatakan dikarenakan diselenggarakan di jalan raya, pihak KPLH bekerjasama dengan Dishub dan Kepolisian untuk mengatur lalu lintas disekitar pelaksanaan uji emisi. “Kita koordinasi dan bekerjasama dengan Dishub dan Kepolisian agar tidak menimbulkan kemacetan disekitar lokasi uji emisi,” tegasnya.

Evita tambahkan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat (pemilik kendaraan bermotor) untuk merawat kendaraan dengan baik sehingga gas buang yang dihasilkan memenuhi ambang batas emisi sesuai peraturan, kegiatan seperti ini akan dilakukan dalam 4 kali dengan sasaran 1000 kendaraan beroda empat,”jelasnya.

Hasil dari kegiatan uji emisi ini diharapkan terkendalikannya pencemaran udara di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan aibat emisi sumber bergera,”tegasnya.


Uji Emisi oleh KLH Jaksel
Antusiasme pemilik kendaraan terhadap digelarnya uji emisi kendaraan roda 4  yang berlangsung dihalaman Kantor Walikota Jakarta Selatan, cukup banyak diminati, Selasa(19/8).

Sesuai dengan PERDA 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang berisi aturan mengenai pengendalian pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta yang selanjutnya diturunkan dalam dua peraturan gubernur, yaitu Peraturan Gubernur 92/2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang berisi teknis pelaksanaan pengendalian emisi kendaraan dan Peraturan Gubernur No.31/2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berisi tentang batasan emisi kendaraan. (Teten Juanda/To/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved