Headlines News :
Home » » Kini Mengurus IMB dan Izin Pemakaman Hanya 1 Hari

Kini Mengurus IMB dan Izin Pemakaman Hanya 1 Hari

Gub.DKI mencoba proses Pelayanan Perijinan 1 Hari
Pasar Minggu, Metrolima.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan sistem pelayanan satu hari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal dan izin penggunaan tanah makam secara elektronik di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.




Melalui pelayanan ini Ahok, sapaan Gubernur DKI itu, ingin warga Jakarta mendapatkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.


"Inilah yang kita maksud. Kita ingin mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan karena kalau perizinannya dipermudah secara langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya didampingi Tri Kurniadi walikota Jaksel saat di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Gub.DKI bersama warga pengurus perijinan

Sebelum ada pelayanan satu hari, mengurus IMB memang cukup berliku dan perlu proses panjang. Bahkan Ahok mengatakan harus melalui debat panjang dengan petugas pengurus perizinan terlebih dahulu untuk mengurus IMB di Jakarta.


Begitu pula dengan mengurus izin penggunaan tanah makam. Ahok sendiri pun telah membuktikan sulitnya mengurus izin penggunaan tanah makam.

"Orang pada mengeluh banyak calo kuburan. Ada teman saya dapat tanah makan di depan. Katanya bayar Rp 15 juta supaya dapat,"terangnya.


Kedua layanan tersebut dapat diperoleh warga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kecamatan masing-masing. Untuk awal peresmian ini, dari 318 PTSP yang ada di DKI, baru 44 yang melayanan pelayanan satu hari mengurus IMB rumah tinggal.

Gub.DKI memberikan pengarahan dalam Proses layanan perijinan 1 hari

Pelayanan pelayanan satu hari IMB rumah tinggal dibuka setiap hari Selasa dan Kamis dengan waktu penerimaan berkas pukul 07.30 WIB-10.00 WIB. Sementara untuk Senin, Rabu, dan Jumat masyarakat bisa menggunakan waktu untuk berkonsultasi untuk melengkapi berkas. Dalam satu hari PTSP hanya menerima 5 berkas untuk pelayanan ini.


Sementara untuk izin penggunaan tanah makam dilakukan secara online melalui aplikasi yang ada di PTSP. Warga hanya perlu mendatangi PTSP dan melengkapi persyaratan. Pelayanan pun akan selesai dalam waktu satu jam.


PTSP yang melayani sistem elektronik ini adalah PTSP di Tegal Alur, Kamal, Kamal Muara, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama Selatan, Pesanggrahan, Pondok Rangon, Munjuk, dan Cilangkap.


Sementara untuk penyelenggara pemakaman secara elektronik meliputi TPU Tegal Alur, TPU Tanah Kusir, dan TPU Pondok Rangon.(To/Geng)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved