Ketua Distrik GMBI Kab.Subang, Sugandi |
Bandung,
tabloidmetrolima.com - Penangkapan
jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar berinisial D dalam operasi tangkap tangan
(OTT) KPK dalam kasus dugaan suap BPJS 2014 Kab Subang, hari ini (11/4),
direspons Distrik LSM GMBI Kabupaten Subang. Ketua Distrik GMBI Kab Subang,
Sugandi menegaskan, sejak awal pihaknya sudah mencurigai aparat penegak hukum
sudah 'masuk angin' dalam kasus ini. Pasalnya, nama bupati terungkat
dalam saat persidangan, tapi mangkir menghadiri persidangan.
Sugandi mendukung KPK dalam
membongkar patgulipat kasus BPJS 2014 ini. Ia juga menyesalkan adanya oknum
jaksa Kejati yang datang ke Pemerintah Daerah (Pemda) Subang dengan dalih
mengejar pengembalian kerugian negara.
"Seharusya kerugian negara tersebut
dikembalikan pada saat persidangan, supaya publik tahu. Karena itu, KPK tidak
perlu takut adanya tekanan politik dan GMBI siap mendukung langkah KPK,"
tegas Sugandi.
Kasus ini mencuat berdasarkan
kinerja Polda Jabar, berdasarkan saksi-saksi dari Dinkes Subang, bendaraha
Dinkes Suhendi, Jajang Abdul Holik Kabid Bina Layanan Kesehatan.
Informasi yang kami peroleh semua yang menyebutkan bahwa ada dugaan aliran dana
mengalir ke Bupati Subang Ojang Sohandi melalui Kasi Yankes dasar dan Rujukan
Saeful Arifin sebesar Rp juta pemindahan dari 180000105 tarik CHO CL 092651
dari bjb ke rekening BNI.
Ia menambahkan, kasus ini bermula
dana kapitas Rp 14.443.406.000 digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD
dan Rp 2.640.005.994,00 sehingga berindikasi kerugian daerah.
Penggunaaan dana kapitas Jaminan
Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dkungan biaya operasional
pada pasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah berdasarkan
Peraturan Menteri Keseharan RI No.19/2014 dan Keputusan Bupati Subang
No.902/Kep.152/DPPKAD/2014.
Pada 2014, BPJS Kesehatan telah
membayar dana kapitas untuk FKTP milik pemerintah Kab Subang sebesar Rp
43.990.969.000 dengan rincian pada Januari sampai April 2014 Rp 14.443.391.000
dan Mei sampai Desember 2014 Rp 29.547.578.000.
Dana kapitas Rp 14.443.391.000 yang
dibayarkan pada Januari sampai April 2014 dtransfer oleh BPJS ke rekening Bank
BNI Cabang Subang nomor 0326861744 atas nama JKN Dinkes Kab Subang. Dinkes
mengunakan rekening tersebut untuk menampung dana kapitas dan non kapitas.
Sedangkan untuk dana kapitas yang dibayarkan pada Mei sampai Desember 2014,
BPJS mentransfer langsung ke rekening masing masing FKTP.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jabar Raymond Ali membenarkan penangkapan jaksa D. Ia
mengatakan, jaksa D dibawa KPK terkait dengan perkara korupsi dana BPJS di
Kabupaten Subang yang tengah ditanganinya. Anang