Headlines News :
Home » » GMBI Dukung KPK Soal Dugaan Suap BPJS 2014

GMBI Dukung KPK Soal Dugaan Suap BPJS 2014

Ketua Distrik GMBI Kab.Subang, Sugandi
Bandung, tabloidmetrolima.com - Penangkapan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar berinisial D dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap BPJS 2014 Kab Subang, hari ini (11/4), direspons Distrik LSM GMBI Kabupaten Subang. Ketua Distrik GMBI Kab Subang, Sugandi menegaskan, sejak awal pihaknya sudah mencurigai aparat penegak hukum sudah 'masuk angin' dalam kasus ini. Pasalnya,  nama bupati terungkat dalam saat persidangan, tapi mangkir menghadiri persidangan.



Sugandi mendukung KPK dalam membongkar patgulipat kasus BPJS 2014 ini. Ia juga menyesalkan adanya oknum jaksa Kejati yang datang ke Pemerintah Daerah (Pemda) Subang dengan dalih mengejar pengembalian kerugian negara.
"Seharusya kerugian negara tersebut dikembalikan pada saat persidangan, supaya publik tahu. Karena itu, KPK tidak perlu takut adanya tekanan politik dan GMBI siap mendukung langkah KPK," tegas Sugandi. 

Kasus ini mencuat berdasarkan  kinerja Polda Jabar, berdasarkan saksi-saksi dari Dinkes Subang, bendaraha Dinkes Suhendi, Jajang Abdul Holik Kabid Bina Layanan Kesehatan.  Informasi yang kami peroleh semua yang menyebutkan bahwa ada dugaan aliran dana mengalir ke Bupati Subang Ojang Sohandi melalui Kasi Yankes dasar dan Rujukan Saeful Arifin sebesar Rp juta pemindahan dari 180000105 tarik CHO CL 092651 dari bjb ke rekening BNI.

Ia menambahkan, kasus ini bermula dana kapitas Rp 14.443.406.000 digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD dan Rp 2.640.005.994,00 sehingga berindikasi kerugian daerah.

Penggunaaan dana kapitas Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dkungan biaya operasional pada pasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keseharan RI No.19/2014 dan Keputusan Bupati Subang No.902/Kep.152/DPPKAD/2014.

Pada 2014, BPJS Kesehatan telah membayar dana kapitas untuk FKTP milik pemerintah Kab Subang sebesar Rp 43.990.969.000 dengan rincian pada Januari sampai April 2014 Rp 14.443.391.000 dan Mei sampai Desember 2014 Rp 29.547.578.000.

Dana kapitas Rp 14.443.391.000 yang dibayarkan pada Januari sampai April 2014 dtransfer oleh BPJS ke rekening Bank BNI Cabang Subang nomor 0326861744 atas nama JKN Dinkes Kab Subang. Dinkes mengunakan rekening tersebut untuk menampung dana kapitas dan non kapitas. Sedangkan untuk dana kapitas yang dibayarkan pada Mei sampai Desember 2014, BPJS mentransfer langsung ke rekening masing masing FKTP.

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Raymond Ali membenarkan penangkapan jaksa D. Ia mengatakan, jaksa D dibawa KPK terkait dengan perkara korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang yang tengah ditanganinya. Anang
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved