Headlines News :
Home » , » Pemkot Bogor Akan Menata Kawasan Reklame

Pemkot Bogor Akan Menata Kawasan Reklame

Reklame tak berizin di kota Bogor
Bogor, tabloidmetrolima.com - Sejumlah jalan  Protokol di kota Bogor akan ditetapkan sebagai kawasan reklame pada tahun ini. Hal ini sebagai bagian dari penegakkan aturan, dan juga untuk membuat kawasan tersebut menjadi tertib dan indah.


Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor (Dispenda) Daud Nedo Darenoh, Kawasan tanpa penyelenggaraan reklame non-permanen akan dimulai di pusat kota. Penetapan kawasan tanpa reklame diatur dalam pasal 5 ayat (2) peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame (Komersil).

Dampak dari peraturan ini,  kata Daud, akan menurunkan target pendapatan reklame tahun 2016, sedangkan target pendapatan sebelumnya  mencapai Rp.18 milyar sehingga nantinya akan berkurang pendapatan reklame sebesar Rp. 2,5 milyar untuk tahun ini.

Menurut Bima Arya Wali Kota Bogor pada rapat pembahasan kawasan reklame, nantinya spanduk dan plank tokoh yang tidak permanen, harus diteribkan, seperti di jalan-jalan protokol, Surya Kencana, sehingga untuk pemasangan reklame sudah ditentukan titik zona pemasangan reklame agar tidak liar.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dispenda, Kepala DLLAJ, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, Setdakot dan Kepala BPPT-PM. Andy
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved