Reklame tak berizin di kota Bogor |
Bogor,
tabloidmetrolima.com
- Sejumlah jalan
Protokol di kota Bogor akan ditetapkan sebagai kawasan reklame pada
tahun ini. Hal ini sebagai bagian dari penegakkan aturan, dan juga untuk membuat
kawasan tersebut menjadi tertib dan indah.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor (Dispenda) Daud Nedo Darenoh, Kawasan tanpa penyelenggaraan reklame non-permanen akan dimulai di pusat kota. Penetapan kawasan tanpa reklame diatur dalam pasal 5
ayat (2) peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame
(Komersil).
Dampak
dari peraturan ini, kata Daud, akan menurunkan target pendapatan reklame tahun 2016, sedangkan target pendapatan sebelumnya mencapai Rp.18 milyar sehingga nantinya akan
berkurang pendapatan reklame sebesar Rp. 2,5 milyar untuk tahun ini.
Menurut Bima Arya Wali Kota Bogor pada rapat pembahasan kawasan reklame, nantinya spanduk dan plank tokoh yang tidak permanen, harus diteribkan, seperti di jalan-jalan protokol, Surya Kencana, sehingga untuk
pemasangan reklame sudah ditentukan titik zona pemasangan reklame agar tidak
liar.
Hadir
dalam rapat tersebut, Kepala Dispenda, Kepala DLLAJ, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, Setdakot dan Kepala BPPT-PM. Andy