Headlines News :
Home » » Mantan Kepsek SMAN 3 Setiabudi Menang di PTUN, Ahok Sebut gak Bakal jadi Kepsek lagi

Mantan Kepsek SMAN 3 Setiabudi Menang di PTUN, Ahok Sebut gak Bakal jadi Kepsek lagi


Retno Listyarti mantan Kepsek SMAN 3 Setiabudi
Jakarta, Metrolima.com - Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti memenangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Arie Budhiman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Retno memenangkan gugatan setelah menjalani persidangan selama lima bulan.
Menyikapi kemenangan gugatan Retno tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut dingin keputusan tersebut. Dia pun mendukung keputusan Arie Budiman yang memecat Retno.

"Ia juga nuntut apa sih? (senewen) Cuma nuntut jadi kepala sekolah kan? Ya belum tentu juga. Memang putusan PTUN bisa eksekusi?" kata Ahok di Balai Kota, Kamis (7/1).
Ahok menegaskan, Pemrov DKI berhak memberhentikan seseorang kepala sekolah. Ahok berkeras tidak akan mengembalikan Retno ke jabatannya semula.
"Kalau kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah boleh enggak? haknya kita kok. nanti besok akunya copot pasti ada yang gugat aku juga ke PTUN juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti terkait pencopotan jabatan secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta.
"Saya bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini, saya mengapresiasi para hakim yang menangani perkara ini, karena telah cermat memahami persoalan yang sebenarnya," kata Retno seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/1).
Retno Listyarti menggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Setelah menjalani proses persidangan selama lima bulan di PTUN Jakarta, majelis Hakim mengetuk palu dan memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 165/G/2015 yang diajukan Retno.
Retno mengatakan, bahwa alasan meninggalkan sekolah saat UN pada 17 April lalu untuk memenuhi undangan di salah satu tv swasta tentang kebocoran soal UN dari 'Google Drive' yang ditemukannya.
Sementara itu, menurut Muhamad Isnur dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Retno, ada beberapa faktor yang menjadi kekuatan gugatan kliennya. Setidaknya ada 4 kesalahan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam mengeluarkan SK pemberhentian Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta, yaitu pertama, ketidakcermatan dalam memilih dasar aturan. Kedua, menyalahi prosedur, ketiga, belum maksimal melakukan pembinaan, keempat, Kadisdik tidak memiliki kewenangan menghukum Retno yang berpangkat golongan Pembina/IVa.
Dalam mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Aries Budhiman, pada 7 Mei 2015 tersebut, Retno mendapat sanksi pencopotan jabatan atas dasar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(mrdk/ron/eko/geng)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved