Retno Listyarti mantan Kepsek SMAN 3 Setiabudi
|
Jakarta,
Metrolima.com - Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti
memenangkan gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Arie Budhiman
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Retno
memenangkan gugatan setelah menjalani persidangan selama lima bulan.
Menyikapi
kemenangan gugatan Retno tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
menyambut dingin keputusan tersebut. Dia pun mendukung keputusan Arie Budiman
yang memecat Retno.
"Ia
juga nuntut apa sih? (senewen) Cuma nuntut jadi kepala sekolah kan? Ya belum
tentu juga. Memang putusan PTUN bisa eksekusi?" kata Ahok
di Balai Kota, Kamis (7/1).
Ahok
menegaskan, Pemrov DKI berhak memberhentikan seseorang kepala sekolah. Ahok
berkeras tidak akan mengembalikan Retno ke jabatannya semula.
"Kalau
kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah boleh enggak? haknya kita kok.
nanti besok akunya copot pasti ada yang gugat aku juga ke PTUN juga,"
pungkasnya.
Seperti
diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan
mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti terkait pencopotan
jabatan secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok melalui Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta.
"Saya
bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini, saya mengapresiasi para hakim yang
menangani perkara ini, karena telah cermat memahami persoalan yang
sebenarnya," kata Retno seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/1).
Retno
Listyarti menggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang
pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan
Tata Usaha Negara) Jakarta. Setelah menjalani proses persidangan selama lima
bulan di PTUN Jakarta, majelis Hakim mengetuk palu dan memutuskan mengabulkan
gugatan perkara nomor 165/G/2015 yang diajukan Retno.
Retno
mengatakan, bahwa alasan meninggalkan sekolah saat UN pada 17 April lalu untuk
memenuhi undangan di salah satu tv swasta tentang kebocoran soal UN dari 'Google
Drive' yang ditemukannya.
Sementara
itu, menurut Muhamad Isnur dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Retno, ada
beberapa faktor yang menjadi kekuatan gugatan kliennya. Setidaknya ada 4
kesalahan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam mengeluarkan SK
pemberhentian Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta, yaitu pertama,
ketidakcermatan dalam memilih dasar aturan. Kedua, menyalahi prosedur, ketiga,
belum maksimal melakukan pembinaan, keempat, Kadisdik tidak memiliki kewenangan
menghukum Retno yang berpangkat golongan Pembina/IVa.
Dalam
mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Aries
Budhiman, pada 7 Mei 2015 tersebut, Retno mendapat sanksi pencopotan jabatan
atas dasar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(mrdk/ron/eko/geng)