Beredar Miras dikemas digelas plastik
|
Bogor, Metro Lima News - Kepolisian Resort Bogor Kabupaten menemukan
peredaran minuman keras (Miras) yang dikemas dalam kemasan gelas plastik yang
dibawa kurir ke wilayah Rumpin Kabupaten Bogor.
Peredaran ini terungkap saat
anggota Polsek Rumpin mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang membawa
dus berisi minuman, kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena.
Ia
mengatakan, miras yang dikemas gelas plastik menggunakan merk dagang JEHO dan
FZUIT. Seandainya tidak teliti akan dikira minuman penyegar biasa yang marak
beredar dikalangan kaki lima.
"Petugas
berhasil mengamankan tujuh dus, terdiri atas enam dus berjumlah 144 gelas merk
JEHO dan satu dus FZUIT serta 11 botol merk Big Boss Vodka," ujarnya.
Masih
menurutnya, petugas telah mewaspadai persedaran miras kemasan gelas setelah
pengungkapan 19 Desember lalu, kemudian, dilakukan pengembangan diwilayah.
Hasil pengembangan ditemukan peredaran miras gelas plastik yang dibawa oleh
seorang kurir.
Tujuh
dus berisi miras kemasan gelas disita dari Napiza (44) seorang tukang ojek di
pangkalan Cemplang Kecamatan Cibungbulang yang ditugaskan mengirimkan miras ke
wilayah Rumpin. Kini kurir bersama barang bukti diamankan di Polsek Rumpin.
Petugas
juga masih memburu produsen minuman keras kemasan plastik tersebut.
Kasubag
Humas Polres Bogor Ita Puspitalena menambahkan, masyarakat juga diminta
berperan aktif untuk melaporkan kepada petugas bila menemukan peredaran miras
ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban. (GA)