Headlines News :
Home » » Beranikah DPK Kec.Jagakarsa Bongkar Bangunan yang Salahi Perizinan?

Beranikah DPK Kec.Jagakarsa Bongkar Bangunan yang Salahi Perizinan?

Bangunan di Jalan Kecapi V milik H.Itang
Puluhan bangunan mewah bernilai miliaran rupiah milik dua pengembang H.Itang dan Roy David, yang dibangun di wilayah Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga menyalahi perizinan, dan sepertinya aman-aman saja. Bahkan ada dugaan dibekingi oknum Dinas Penataan Kota Jagakarsa. Buktinya, meski bangunan sudah disegel, namun hingga kini belum juga dibongkar.


Jakarta, Metro Lima News - Sembilan Bangunan mewah bernilai puluhan miliaran rupiah, diantaranya lima bangunan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kecapi V Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, tidak jadi dibongkar oleh Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan dan Sudin Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa.

Padahal bangunan tersebut sudah disegel oleh Sudin Penataan Kota Kecamatan, dan hanya menunggu instruksi untuk dibongkar, namun ternyata bangunan tetap berdiri aman.Sumber Metro Lima News mengatakan, diduga ada oknum Kecamatan Jagakarsa menerima uang dari pemilik bangunan tersebut, sampai-sampai bangunan tersebut lolos dari amukan si Raja Bongkar, Andor,

Dari pantauan media ini, plang Segel yang dipasang di sembilan bangunan mewah yang bernilai puluhan miliaran rupiah itu di Jalan Kecapi V Kelurahan Jagakarsa ternyata sudah dicabut oleh oknum pemilik bangunan tersebut.Pemilik bangunan mewah tersebut berani melepas papan segel yang berwarna merah yang dipasang di proyek bangunan, karena diduga sudah ada koordinasi dengan pihak Sudin Penataan Kota Kecamatan.

Bangunan milik David Roy
Sumber berinisial To (43), warga Kelurahan Jagakarsa mengatakan dirinya tidak heran kalau ada bangunan mewah bernilai miliaran rupiah melanggar IMB tapi tidak dibongkar, pasti ada permainan antara pemilik dengan oknum aparat penataan kota. “Sudah bukan lagi rahasia umum. Buktinya pak, kan sudah jelas bangunan di jalan Kecapi V, ada 2 pengembang yang sangat nakal seperti Roy dan David, serta pak H.Itang sampai saat ini bangunan tersebut bebas dari bongkaran,” katanya.

“Kalau pihak Kecamatan tidak dapat imbalan rupiah tidak mungkin dong pak, masa dua pengembang yang ternama di kawasan Jagakarsa, mereka tidak kenal. Sampai sekarang bangunan raksasa milik H.Itang dan David serta Roy tak ditindak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa Andor yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dirinya tidak pernah takut pada siapa saja. “Kalau ada bangunan melanggar IMB walaupun bangunan tersebut bernilai sampai puluhan miliar rupiah, pasti akan kita bongkar,” katanya.

“Seperti puluhan bangunan milik Roy dan David, bangunan tersebut sudah kami segel, dan tinggal kita bongkar saja. Mohon bersabar, bangunan tersebut pasti dibongkar,” tegasnya.

Andor juga mengungkapkan akan membongkar bangunan milik H. Itang yang lokasinya berdekatan dengan bangunan milik Roy dan David, apalagi bangunan tersebut sudah disegel.

“Saya tidak pernah menerima uang dari dua pengembang tersebut ,yang berlokasi di Jalan Kecapi V, Kalau ada anak buah saya yang menerima uang agar bangunan tersebut tidak dibongkar, Coba siapa namanya,“ tandas Andor. (Wo)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved