Bangunan di Jalan Kecapi V milik H.Itang |
Puluhan bangunan mewah bernilai miliaran rupiah
milik dua pengembang H.Itang dan Roy David, yang dibangun di wilayah Kelurahan
Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga menyalahi perizinan,
dan sepertinya aman-aman saja. Bahkan ada dugaan dibekingi oknum Dinas Penataan
Kota Jagakarsa. Buktinya, meski bangunan sudah disegel, namun hingga kini belum
juga dibongkar.
Jakarta, Metro Lima News - Sembilan Bangunan mewah bernilai puluhan miliaran rupiah,
diantaranya lima bangunan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan
Kecapi V Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, tidak jadi
dibongkar oleh Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan dan Sudin Penataan Kota
Kecamatan Jagakarsa.
Padahal bangunan tersebut sudah disegel oleh Sudin Penataan Kota
Kecamatan, dan hanya menunggu instruksi untuk dibongkar, namun ternyata
bangunan tetap berdiri aman.Sumber Metro Lima News mengatakan, diduga ada oknum
Kecamatan Jagakarsa menerima uang dari pemilik bangunan tersebut, sampai-sampai
bangunan tersebut lolos dari amukan si Raja Bongkar, Andor,
Dari pantauan media ini, plang Segel yang dipasang di sembilan
bangunan mewah yang bernilai puluhan miliaran rupiah itu di Jalan Kecapi V
Kelurahan Jagakarsa ternyata sudah dicabut oleh oknum pemilik bangunan
tersebut.Pemilik bangunan mewah tersebut berani melepas papan segel yang
berwarna merah yang dipasang di proyek bangunan, karena diduga sudah ada
koordinasi dengan pihak Sudin Penataan Kota Kecamatan.
Bangunan milik David Roy |
Sumber berinisial To (43), warga
Kelurahan Jagakarsa mengatakan dirinya tidak
heran kalau ada bangunan mewah bernilai miliaran rupiah melanggar IMB tapi
tidak dibongkar, pasti ada permainan antara pemilik dengan oknum aparat
penataan kota. “Sudah bukan lagi rahasia umum. Buktinya pak, kan sudah jelas
bangunan di jalan Kecapi V, ada 2 pengembang yang sangat nakal seperti Roy dan
David, serta pak H.Itang sampai saat ini bangunan tersebut bebas dari
bongkaran,” katanya.
“Kalau
pihak Kecamatan tidak dapat imbalan rupiah tidak mungkin dong pak, masa dua
pengembang yang ternama di kawasan Jagakarsa, mereka tidak kenal. Sampai
sekarang bangunan raksasa milik H.Itang dan David serta Roy tak ditindak,”
ungkapnya.
Sementara
itu, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa Andor yang ditemui di ruang
kerjanya mengatakan, dirinya tidak pernah takut pada siapa saja. “Kalau ada
bangunan melanggar IMB walaupun bangunan tersebut bernilai sampai puluhan
miliar rupiah, pasti akan kita bongkar,” katanya.
“Seperti
puluhan bangunan milik Roy dan David, bangunan tersebut sudah kami segel, dan
tinggal kita bongkar saja. Mohon bersabar, bangunan tersebut pasti dibongkar,”
tegasnya.
Andor juga
mengungkapkan akan membongkar bangunan milik H. Itang yang lokasinya berdekatan
dengan bangunan milik Roy dan David, apalagi bangunan tersebut sudah disegel.
“Saya tidak pernah
menerima uang dari dua pengembang tersebut ,yang berlokasi di Jalan Kecapi V,
Kalau ada anak buah saya yang menerima uang agar bangunan tersebut tidak
dibongkar, Coba siapa namanya,“ tandas Andor. (Wo)