Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi |
Nasional, Metrolima.com - Hari ini, pemerintah akan mengumumkan paket ekonomi jilid IV oleh Presiden Joko Widodo di Kator
Presiden, JakartaPusat, Kamis (15/10).
Seiring dengan bakal diumumkannya
paket ekonomi jilid IV tersebut, masa buruh yang tergabung dalam berbagai
konfederasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI AGN, KSBSI, KASBI, FSPMI, SPN,
KP KPBI, SBTPI, dan 70 serikat buruh lainnya juga akan melakukan aksi penolakan
paket ekonomi jilid IV tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan,
aksi ini akan diawali oleh sekitar 2.000 buruh se-Jabotabek di Istana negara
dengan titik kumpul di Patung Kuda dekat Gedung Indosat pada Kamis 15 Oktober
2015 pukul 10.00 WIB.
Aksi penolakan perihal
dikeluarkannya paket ekonomi jilid IV yang dilakukan oleh para buruh ini
juga berdasar pada beberapa alasan.
Salah satunya yaitu kebijakan baru
tentang kenaikan upah minimum dengan formulasi inflasi ditambah dengan PDB.
“Tidak lagi mengacu hasil survei
pasar harga Kebutuhan Hidup Layak(KHL) sehingga peran serikat pekerja hilang
untuk hak berunding atau bernegosiasi dalam penetapan nilai upah minimum,”
ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10).
Selain itu, buruh juga menolak
kenaikan upah 5 tahun sekali melalui perubahan KHL.
“Fokus dalam kebijakan upah yang
merugikan buruh karena kembali pada upah murah sebagai daya saing industri,”
imbuhnya.
Staf Khusus Wakil Presiden bidang
Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin mengatakan, setelah melalui pembahasan
alot, pemerintah akhirnya menemukan formula penghitungan upah tenaga kerja.
“Formulanya sederhana, menggunakan
tiga parameter, yakni UMP (upah minimum provinsi) tahun sebelumnya, pertumbuhan
ekonomi, dan tingkat inflasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/10).
Menurut Wijayanto, formula dengan
tiga variabel tersebut akan menghasilkan angka pasti berapa kenaikan upah
tenaga kerja tiap tahun. Misalnya, untuk tahun 2016, kenaikan upah tenaga akan
dihitung berdasar UMP tahun 2015, pertumbuhan ekonomi 2015, dan tingkat inflasi
2015.
“Untuk pertumbuhan ekonomi dan
inflasi, menggunakan angka nasional,” jelasnya.
Andai pertumbuhan ekonomi tahun 2015
sekitar 4,9 persen sesuai proyeksi Kementerian Keuangan dan laju inflasi
sekitar 4,7 persen sesuai proyeksi Bank Indonesia (BI), apakah berarti kenaikan
UMP tahun depan sekitar 9,6 persen? Wijayanto belum bersedia merinci
perhitungannya.
Yang jelas, kalau ekonomi tumbuh dan
terjadi inflasi, maka upah buruh pasti naik, Itu poinnya. Detilnya tunggu saja,” ujarnya.(smkr/jat)