ilustrasi Pajak Mineral bukan Logam, Batuan dan BPHTB |
Bogor,
Metrolima.com
- Sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor terus mengoptimalkan pajak daerah, antara
lain, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, batuan
dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Demikian
disampaikan Kadispenda Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar, saat menyampaikan
berbagai pengenaan pajak sesuai dengan PP No.91 tahun 2010 jenis pajak dipungut
berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri wajib pajak, di Bogor,
baru baru ini.
"Pajak
perlu diketahui masyarakat yakni pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak
mineral bukan logam, batuan dan BPHTB", ujar Bachtiar.
Agar wajib pajak
mengetahui secara pasti tentang hal itu, Bachtiar menjelaskan, pajak parkir
dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan untuk suatu usaha dan
termasuk penitipan kendaraan bermotor.
Objek pajak
yaitu, penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik disediakan
terkait dengan pokok usaha maupun disediakan suatu tempat usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan dan garansi kendaraan.
"Pajak
parkir dengan hitungan yakni : tarif pajak X dasar pengenaan. Tarif pajak
parkir 25% dengan dasar pengenaan jumlah pembayaran atau yang seharusnya
dibayar penyelenggara tempat parkir", terangnya.
Menyinggung
tentang pajak penerangan, disebutkan Bachtiar, bahwa pajak atas penggunaan
tenaga listrik dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Dengan
penghitungan pajak penerangan adalah tarif pajak X dasar pengenaan dan tarif
pajak variatif % dasar NTJL atau biaya pemakaian = kVA X FD X jam nyala X
Rp/KWh.
Untuk pajak
mineral bukan logam, lanjut Bachtiar, yakni kegiatan pengambilan mineral bukan
logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk
dimanfaatkan.Kepada wajib pajak usaha pribadi dan badan mengambil mineral bukan
logam dan batuan dengan perhitungan pajak yakni, tarif 13% X dasar pengenaan
(nilai jual hasil mineral bukan logam dan batuan).
Sedangkan pajak
BPHTB pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, kepada mereka secara
pribadi maupun badan yang memperoleh hak atas tanah bangunan. Wajib dikenakan
pajak BPHTB dengan pengenaan pajak yaitu, NJOP-NPOPTKP X tarif pajak 5%,
ujarnya. (GA)