Headlines News :
Home » , » Tingkatkan PAD, Dispenda Bogor Opitimalkan Pajak Parkir, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam, Batuan dan BPHTB

Tingkatkan PAD, Dispenda Bogor Opitimalkan Pajak Parkir, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam, Batuan dan BPHTB

ilustrasi Pajak Mineral bukan Logam, Batuan dan BPHTB

Bogor, Metrolima.com - Sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor terus mengoptimalkan pajak daerah, antara lain, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, batuan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Demikian disampaikan Kadispenda Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar, saat menyampaikan berbagai pengenaan pajak sesuai dengan PP No.91 tahun 2010 jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri wajib pajak, di Bogor, baru baru ini.

"Pajak perlu diketahui masyarakat yakni pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, batuan dan BPHTB", ujar Bachtiar.

Agar wajib pajak mengetahui secara pasti tentang hal itu, Bachtiar menjelaskan, pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan untuk suatu usaha dan termasuk penitipan kendaraan bermotor.

Objek pajak yaitu, penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik disediakan terkait dengan pokok usaha maupun disediakan suatu tempat usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan dan garansi kendaraan.

"Pajak parkir dengan hitungan yakni : tarif pajak X dasar pengenaan. Tarif pajak parkir 25% dengan dasar pengenaan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar penyelenggara tempat parkir", terangnya.

Menyinggung tentang pajak penerangan, disebutkan Bachtiar, bahwa pajak atas penggunaan tenaga listrik dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Dengan penghitungan pajak penerangan adalah tarif pajak X dasar pengenaan dan tarif pajak variatif % dasar NTJL atau biaya pemakaian = kVA X FD X jam nyala X Rp/KWh.

Untuk pajak mineral bukan logam, lanjut Bachtiar, yakni kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.Kepada wajib pajak usaha pribadi dan badan mengambil mineral bukan logam dan batuan dengan perhitungan pajak yakni, tarif 13% X dasar pengenaan (nilai jual hasil mineral bukan logam dan batuan).

Sedangkan pajak BPHTB pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, kepada mereka secara pribadi maupun badan yang memperoleh hak atas tanah bangunan. Wajib dikenakan pajak BPHTB dengan pengenaan pajak yaitu, NJOP-NPOPTKP X tarif pajak 5%, ujarnya. (GA)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved