Headlines News :
Home » » Takut jadi Sasaran Demo, Anggota DPRD DKI Ramai-ramai Ganti Plat Mobil Dinas Merah jadi Hitam

Takut jadi Sasaran Demo, Anggota DPRD DKI Ramai-ramai Ganti Plat Mobil Dinas Merah jadi Hitam

Mobil Dinas anggota DPRD berganti plat menjadi hitam
Jakarta, Metrolima.com  - Polda Metro Jaya menegaskan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan, khususnya bagi DPRD DKI Jakarta. Nomor kendaraan adalah identitas sehingga pengguna kendaraan tidak boleh sembarang mengganti nomor kendaraan begitu saja.



"Kalau langsung tempel begitu saja, tanpa ada laporan ke kepolisian itu sudah termasuk pelanggaran yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dia tidak menggunakan pelat nomor aslinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/10/2015).

Sesuai aturan yang berlaku, penggantian pelat nomor departemen, kementerian, atau pun pemerintahan dari merah ke pelat hitam dimungkinkan. Asalkan pemilik kendaraan melapor kepada pihak kepolisian.
Iqbal mencontohkan, bila ada anggota DPRD DKI Jakarta hendak mengganti pelat nomor kendaraanya dari pelat merah ke hitam, dia diharuskan meminta rekomendasi dari Direktorat Intelkam Polri. Pengajuan dapat dilakukan atas dasar kepentingan tugas.

"Dari rekomendasi itu kemudian diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan," terang Iqbal.

"Jadi, tidak boleh dia serta merta menempel segala macam nomor kendaraan," imbuhnya.

Proses tersebut nantinya sebagai bentuk identifikasi kendaraan sekaligus mengantisipasi kejahatan. Hal serupa juga diterapkan di jajaran kepolisian. Namun, untuk rekomendasi penggunaan pelat hitam di kendaraan dinas, anggota kepolisian harus melapor ke Divisi Propam.

Beberapa kendaraan dinas DPRD DKI yang dipinjamkan ke anggota dewan terlihat menggunakan pelat nomor hitam. Padahal, sesuai aturan yang ada kendaraan-kendaraan tersebut berpelat merah.

Salah satu anggota DPRD DKI, James Arifin Sianipar, membenarkan dirinya mengganti pelat mobilnya menjadi warna hitam. Alasannya adalah faktor keamanan. James khawatir jika mobil yang ditumpanginya itu dirusak oleh massa yang menggelar aksi demonstrasi.

"Alasannya karena sering ada demo-demo, takut pendemo anarkis terus ngerusak mobil. itu juga sementara kan kita pinjam ada asuransi, tapi asuransi dari kita, pemegang mobil. Pajak sama asuransi kita yang bayar," kata James saat dihubungi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengimbau agar pelat nomor mobil dinas yang kadung berubah menjadi hitam dikembalikan ke warna aslinya, yakni merah.

Sebab apabila sampai diberhentikan kepolisian di jalan, maka yang tercatat itu merupakan aset Pemprov DKI. Menurut mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut seharusnya kalau mengganti pelat seperti itu, anggota dewan juga harus mengganti STNK-nya. Sehingga ada 2 STNK dan 2 pelat mobil untuk satu kendaraan dewan.(dtikn/ayu/ahy/rna/jat)

Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved