Headlines News :
Home » , » Ratusan Aparat Gabungan Bongkar 49 Bangunan Liar dan Peternakan Babi Ilegal di Neglasari

Ratusan Aparat Gabungan Bongkar 49 Bangunan Liar dan Peternakan Babi Ilegal di Neglasari

Warga melihat penggusuran peternakan babi di Tangerang,
Tanggerang, Metrolima.com - Sebanyak 738 personel gabungan mengamankan penertiban 49 bangunan liar termasuk di antaranya 25 kandang babi ilegal di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis kemarin(15/10/2015).

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan berharap penertiban berlangsung secara lancar dan aman.

"Kami sudah siapkan baik personel maupun kesiapan alat berat. Diharapkan semuanya berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan," katanya.

Personel yang disiapkan tidak hanya dari jajaran internal seperti Satpol PP, DKP dan Kecamatan Neglasari, tetapi juga melibatkan instansi vertikal seperti Kepolisian dan Koramil.

Seekor Babi lepas mengejar petugas
Untuk kesiapan alat berat, dia menyatakan, telah menyiapkan enam unit beko maupun sopel serta empat truk besar yang nantinya digunakan untuk mengangkut puing dan tanah hasil pembongkaran.
"Alat berat dan personel akan kami terjunkan bersamaan. Sebelumnya kami akan gelar apel terlebih dahulu yang rencananya dipimpin langsung oleh pak wali," katanya.

Sachrudin juga kembali menegaskan, warga setempat telah ikut mendukung penertiban yang dilakukan.
Dia berharap tidak akan ada pihak yang berusaha untuk kembali memprovokasi masyarakat agar mengganggu jalannya penertiban.

seekor babi hentikan jalan alat berat
"Saya minta dukungannya, tidak ada niatan kami untuk merugikan salah satu pihak, justru kami ingin semua warga Kota Tangerang dapat taat pada peraturan yang ada karena semua ini kami buat untuk kemaslahatan kita semua," ujarnya.

Kasie Pengawasan dan Penertiban Buceu Gartina mengatakan berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada H-2 menjelang penertiban, hampir seluruh pemilik usaha ilegal yang berlokasi di garis sepadan sungai melakukan pembongkaran dan juga pemindahan hewan ternak maupun barang benda miliknya.

"Sesuai dengan peraturannya, sebelum kami melakukan pembongkaran kami berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu (melalui surat pemberitahuan)," katanya.(antara/tmpo/mtvn/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved