Ilustrasi Paket Kebijakan Ekonomi Indonesia |
Jakarta, Metrolima.com - Presiden Joko
Widodo (Jokowi) yang diwakilkan para menterinya dalam kabinet kerja hari ini
merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, kebijakan lebih
difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga
pembiayaan ekspor.
Menteri
Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah
memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk
upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja
seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Kita juga
harus memikirkan orang yang kerja. Jadi peningkatan kesejahteraan merupakan
unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini," katanya di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu,
sistem formulasi upah minimum ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam
bentuk pemberian jaring pengaman sosial. Karena, dengan formula ini memastikan
bahwa buruh tidak menerima jatah upah yang murah, dan pengusaha juga mendapatkan
kepastian dalam berusaha.
"Dengan
kebijakan ini dipastikan juga upah buruh naik setiap tahun. Karena ada isu
naiknya lima tahun sekali. Naik tiap tahun dengan besaran yang terukur,"
tegas dia.
Mantan Gubernur
Bank Indonesia ini juga mengklaim, bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat
adalah dengan pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kartu sakti Jokowi.
"Negara
hadir dalam pembinaan dialog sosial tripartit antara pekerja dan pengusaha,
sehingga tidak perlu membuang waktu dan tenaga setelah kita hitung melalui
realisasinya," tutur Darmin.
Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.
"KUR bisa
diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
Bagaimanapun dia
perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia
bisa bayar," terangnya.
Kredit ini, juga
bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan
melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang
bekerja di luar negeri dan membuka usaha.
"Jadi,
kalau suami melakukan pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR, yang penting
usahanya produktif dan seterusnya. Sejalan dengan itu juga bisa diberikan pada
buruh yang di-PHK kemudian buka usaha," terang dia.
Terakhir,
kebijakan ini juga menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan
pembiayaan pada usaha kecil dan menengah (UKM).
"Aturan
mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan. Supaya
kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak," tandas Darmin.(sindo/izz/jat)