Headlines News :
Home » » Pemda yang Tak Terapkan PTSP, Dikenakan Sanksi

Pemda yang Tak Terapkan PTSP, Dikenakan Sanksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Jakarta, Metrolima.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menengaskan, pemerintah daerah (pemda) yang belum menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dikenakan sanksi berupan pengurangan atau pencabutan dana alokasi daerah.


Menurut Tjahjo, hingga saat ini masih ada 44 kabupaten dan sembilan kotamadya yang belum menerapkan PTSP.

"Tingkat satu (provinsi) sudah semua, tingkat dua (kabupaten/kota) ini kalau tidak segera menerapkan, maka ada sanksinya," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis

Menurut Tjahjo, pemerintah saat ini terus mendorong kebijakan paket ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah. Salah satu yang tertuang di dalamnya, adalah mempercepat pembangunan tata kelola yang efisien pemda di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Menpan mengusahakan memotong jalur birokrasi. Tujuannya menguatkan otonomi daerah," ujar dia.

Tjahjo menambahkan, Kemendagri sudah mengembalikan 139 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah dan bisa menghambat investasi.

"Kami mengundang para gubernur untuk meminta masukan. Yang kemarin dari 183 perda kami potong 139, juga termasuk Permendagri yang ingin kami ringkas,” tutur dia.

Tak hanya itu, penguatan dari Kemendagri juga menyasar pada desa dan aparaturnya. Dana desa dan APBD, menurut Tjahjo, akan dipercepat pencairannya untuk program-program padat karya.

"Besok akan kami lanjutkan penyerapan dan sebagainya, apa yg akan dialokasikan," tutur dia.(oz/ang/fds/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved