Jakarta, Metrolima.com - Dalam rangka menciptakan Jakarta Selatan
yang tertib berlalu lintas dan sebagai upaya memberikan kesadaran bagi pengguna
kendaraan bermotor serta upaya untuk mengurangi kemacetan. Ada 11 kendaraan yang
diderek, 15 dikempesin dan
55 kendaraan di BHP karena Surat kendaraan sudah habis, surat tidak lengkap.
Sejumlah Petugas Dishub Jakarta
Selatan dipimpin Selamet Dahlan Kepala Seksi Pengawasan Dan Pengendalian
Dishub Pemkot Jakarta Selatan, Garnisun, Polandas dan Satpol PP menggelar
Operasi Parkir liar dengan melakukan penderekan dan penggembosan ban
serta penilangan.
Selamet Dahlan mengatakan
kegiatan ini rutin kita lakukan Sebagai
upaya menegakan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Larangan Parkir liar dikenakan
denda retribusi Daerah serta akan dipasang stiker Rp.500.000,-bagi
kendaraan roda empat maupun dua melanggar parkir liar ."
ujarnya usai penertiban di Jalan Petogogan, Jumat (16/10).
Dahlan juga menambahkan kegiatan
ini rutin dilakukan pihaknya sebagai penegakan Perda No 3 Tahun 2012, juga
untuk mengurangi kemacetan. Dahlan tambahkan sebenarnya banyak mobil yang akan
kami derek karena keterbatasan mobil derek maka kami kempesin saja sebagai efek
jera,”tegasnya.
Kendaraan yang kami derek akan kami
berikan sanksi denda biaya Rp 500 ribu dan administrasi Rp 5000,- dan sanksi
akan kumulatif jika kendaraan tidak diambil hari itu juga, seperti jika dua
hari maka sanksi ditambah Rp 500 ribu dan seterusnya,”tandas Dahlan.(to/ten/geng/zul)