Headlines News :
Home » » Panwaslu dan Satpol PP Kota Depok Tertibkan APK Ilegal Pilkada Depok

Panwaslu dan Satpol PP Kota Depok Tertibkan APK Ilegal Pilkada Depok

APK Ilegal ditertibkan 
Depok, Metrolima.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, kepolisian dan TNI, menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di 11 kecamatan.


“Ini sesuai instruksi dari Panwas dan KPU tingkat kota. Setelah kami melakukan apel koordinasi, anggota langsung bergerak melakukan penertiban secara serentak hari ini,” ujar Ketua Panwas Kecamatan Sawangan, Mahmudin, Selasa (22/9/2015).

Ia menjelaskan, APK yang ditertibkan bukan APK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Pihaknya menargetkan seluruh APK ilegal ini dapat seluruhnya ditertibkan.

“Kami targetnya satu hari selesai, untuk wilayah Sawangan, ada tujuh kelurahan yang akan kami tertibkan di antaranya Kelurahan Sawangan, Kedaung, Cinangka, Pengasinan, Bedahan, Pasir Putih dan Kelurahan Sawangan Baru,” paparnya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasidalops) Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin mengungkapkan, pihaknya menurunkan APK yang tidak memiliki barcode sesuai ketentuan KPU Kota Depok. Untuk itu, dalam penertiban APK, pihaknya bekerja sama dengan Panwascam.

“Panwascam lebih tahu mana yang produk KPU, mana yang bukan. KPU telah membuat legalitas mana APK yang harus dipasang dan lokasi pemasangannya. Untuk baliho sebanyak lima buah se-Kota Depok, umbul-umbul 20 buah per kecamatan dan spanduk di masing-masing kelurahan,” tutur dia.

Diki menuturkan, penertiban ini melibatkan 180 orang anggota Satpol PP. Jika dalam berjanji akan melakukan penertiban hingga tuntas.

Ketua PPK Sawangan, Matobi Mantovani mengatakan, penertiban APK di wilayahnya mampu memberikan rasa indah dan nyaman di lingkungan masyarakat. Sosialisasi tentang pemasangan APK sudah dilakukan oleh pihak KPU kepada masing-masing tim sukses pasangan calon.

“Seharusnya timses di tingkat kota memberitahukan kepada timses yang ada di tingkat bawah, kalau APK di luar produk KPU tidak boleh dipasang. Bukannya tidak ada sosialisasi, kemungkinan sosialisasi itu tidak sampai ke timses yang ada di tingkat bawah,” tutur dia.(OZ/Mar/Fds/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved