Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana,
dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim membuat anggota keluarga Sutan menangis.
Pembacaan Vonis Sutan Bhatoegana |
Sesaat setelah pembacaan amar putusan sekitar pukul 14.45 WIB, Rabu
(19/8/2015), istri Sutan, Unung Rusyatie yang duduk bersama putri Sutan
langsung meneteskan air mata. Lima menit kemudian, keluarga Sutan meninggalkan
ruang sidang meski Majelis Hakim masih membacakan barang bukti terkait putusan.
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dihukum 10 tahun penjara dan
denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dengan menerima duit total USD 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan.
"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu primair dan dakwaan
kedua lebih subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta,
Rabu (19/8/2015).(DN/(Fdn/Mad/Jat)