Headlines News :
Home » » Bangunan Klinik Dua Lantai Tanpa IMB Di Jalan Moh Kahfi I Dibongkar

Bangunan Klinik Dua Lantai Tanpa IMB Di Jalan Moh Kahfi I Dibongkar

Bangunan Klinik dua lantai di jalan M.Kahfi I
Jakarta, Metrolima.com - Bangunan Klinik dua lantai bernilai Miliaran rupiah di jalan M.Kahfi I Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan yang dibangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibongkar oleh tim Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.


Pembongkaran ini mengerahkan sekitar 30 petugas gabungan, diantaranya dari, 10 petugas kasar, dan dibantu  petugas dari Garnisun serta petugas  Satpol PP Kecamatan  Jagakarsa  dan  selebihnya  dari petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan.

Pembongkaran bangunan
Aksi pembongkaran  ini langsung dipimpin Setiadi yang mewakili Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota, Bonar P., Menurut Setiadi Bonar .P.  tidak bisa  hadir  karena ada rapat di Dinas.Pembongkaran Rumah Klinik Dua lantai yang bernilai Miliaran rupiah ini berjalan dengan tertib tanpa ada perlawanan.

Setiadi  saat ditemui wartawan Metrolima.com, disela-sela aksi bongkaran  mengatakan, kami dalam melakukan tugas dirinya mengaku tidak pilah pilih kalau  kami dapat surat tugas untuk menbongkar,  ya akan kami bongkar, dan kalau perlu sampai hancur.
 
Pembongkaran bangunan
“Coba bapak lihat sendiri depan dan sekelilingnya sudah kami bongkar, bahkan di dalam juga kita bongkar seperti dak lantai dua kita bongkar juga bahkan ada tiga lobang ukuran 2meter  x 3meter, “ ungkapnya.

Menurut Hamzah karyawan dari Klinik tersebut, pihaknya  mengaku sudah mengurus bahkan baru sampai dipengurusan Blok Plan, dan itu pun kami sudah hampir tiga bulan mengurusnya, bahkan  belum juga selesai pengurusannya.

Pembongkaran bangunan
Hamzah mengaku dirinya merasa  diperas oleh oknum  yang mengaku wartawan sekitar 3 juta rupiah, dan itu pun mintanya maksa dan setelah diberi rupiah mereka langsung menghilang, coba bayangkan pak mereka mintanya seperti orang maksa. Saya sudah kena musibah ee malah masih dipalak juga .”Ungkapnya.

Menurut Setiadi pihaknya masih memberi kesempatan untuk melanjutkan pengurusan proser perizinan, tapi ini pun masih dalam pengawasan kita, kalau selama perizinannya belum diurus dilapangan tidak boleh ada aktifitas.” Tandasnya.(gun)

Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved