Ilustrasi pemakaman |
Jakarta, Metrolima.com - Sudin Pertamanan
dan Pemakaman Jaksel dalam memaksimalkan pelayanannya, menyediakan pelayanan
penguburan jenazah untuk keluarga kurang mampu (Gakin).
Pelayanan
ini meliputi biaya memandikan jenazah, penyediaan kain kafan, rempah-rempah
(pewangi), retribusi, dan kendaraan jenazah (ambulance)
Kasie
TPU Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jaksel Dudung mengatakan, warga bisa
mengajukan permohonan ke instansinya dengan membawa dokumen lengkap. “Sistemnya
reimburse, artinya biaya penguburan yang telah dikeluarkan pihak pemohon akan
diganti oleh pihak kami. Dan akan ditransfer lewat rekening Bank DKI,” kata
Dudung kepada Metro Lima News, Selesa (18/8/2015). “Biaya penguburan jenazah
keluarga kurang mampu sebesar Rp 880.000 per jenazah.”
Mobil jenazah gratis |
Dudung
mengakui, pihaknya belum maksimal untuk mensosialisasikan pelayanan tersebut, dan Dia berharap ke depan,
media juga ikut membantu menyebarkan informasi tentang pelayanan tersebut.
Kasie
TPU ini belum bisa memberi keterangan terkait wilayah mana saja yang warganya
banyak mengajukan permohonan pelayanan penguburan jenazah ini. “Sementara saya
belum bisa menjawab karena baru lima hari di posisi ini,” ujar Dudung yang
sebelumnya bertugas di Jakarta Pusat.
Berdasarkan
informasi, sejumlah formasi karyawan di Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jaksel
mengalami perombakan sehingga masih memerlukan konsolidasi.
Sementara
itu, Awaluddin warga Ciganjur mengaku, belum tahu tentang pelayanan penguburan
jenazah untuk keluarga kurang mampu. “Wah belum tahu mas. Perlu
disosialisasikan supaya banyak warga kurang mampu yang bisa terbantu,” kata
Awaluddin.
(Pra/Geng)