Headlines News :
Home » » Lagi, 8 Unit Bangunan Cluster 2 Lantai di Pesanggrahan di Bangun Tanpa IMB

Lagi, 8 Unit Bangunan Cluster 2 Lantai di Pesanggrahan di Bangun Tanpa IMB

8 unit Bangunan Cluster tanpa IMB
Pesanggrahan, Metrolima.com - Delapan (8) unit bangunan 2 lantai berupa cluster yang berada di Jl. H. Gaim, Kelurahan Petukangan utara berdiri denga gagahnya, walau tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali. Menurut Staf Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan bangunan tersebut sudah diberi Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4). Namun, sayang dia lupa kapan SP4 itu dilayangkan ke pemilik bangunan.
Menurut Eddy, Kasatlak (Kepala satuan Pelaksana) PTSP Kecamatan Pesanggrahan, hingga kini pihaknya belum menerima berkas pengajuan ijin untuk bangunan cluster yang berada di Jl. H. Gaim, Kelurahan Petukangan Utara. “Hingga sekarang kami belum menerima berkas pengajuan ijin bangunan cluster di Jl. H. Gaim,” katanya.
Pantauan di lapangan, walau IMB tak ada, perkerjaan 8 unit bangunan cluster sudah mencapai 70 persen dan pekerjaan tetap berjalan. Apa begitu aturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta?
Anehnya, walau bangunan cluster tersebut tidak memiliki ijin dan sudah mendapat SP4 dari Penataan Kota Kecamatan Pesangrahan, pekerjaan bangunanya tetap berjalan. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, kemungkinan jumlah akan bertambah. Karena melihat lahan (tanah) yang ada berbentuk letter L, sehingga ada kemugkinan akan dibangun 2 unit lagi dari sisa tanah yang ada.
Tak hanya, bangunan di Jl H, Gaim, 8 unit bangunan cluster yang berada di Jl. H, Najih pun tak pernah ditindak atau disegel, padahal 1 dari 8 unit bangunan, tepat yang berada di depan melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan), tapi hal itu dibiarkan saja tanpa ada tindakan dari Penataan Kota Kecamatan Pesanggrahan.
Menurut infomasi yang berhasil di himpun, sebelumnya 8 unit bangunan cluster di Jl. H. Najih, pengajuan Izin Mendirikan Bangunanya (IMB) pernah ditolak di PTSP karena luas tanah yang ada tak bisa di bangunan rumah sebanyak 8 unit. Anehnya, ijin bisa keluar setelah berkas pengajuan yang kedua kali. Padahal jumlah rumah cluster yang akan dibanguan sama saat pengajuan berkas yang pertama dan yang kedua kali. Ada apa sebenarnya, kok bisa terjadi. Ini jadi pertanyaan besar.(Bento)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved