Rafting Arung Jeram |
Bogor, Metrolima.com - Minat wisata air sungai di wilayah Bogor semakin tinggi, namun kesempatan
positif itu tidak dibarengi dengan tertibnya sistem administrasi perizinan dan
standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan wisata.
Dengan kondisi seperti itu, keselamatan dan keamanan pengunjung yang
menikmati wahana wisata, bisa terancam kapan saja.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Bogor, sebagian besar pengelola atau operator arung jeram
(rafting) yang ada di Bogor khususnya sepanjang aliran sungai Cisadane dan
Ciliwung ternyata belum mengantongi izin.
"Hasil sidak kami, sebagian besar pengelola rafting yang menawarkan
tantangan aliran air Sungai Cisadane ternyata tak belum mengantongi izin, saat
diminta berkas kelengkapan perizinan, para operator itu tidak bisa
menunjukkan," jelas Komandan Pleton Bidang Pengdalian dan Operasi Satpol
PP Kabupaten Bogor, M. Bajuri, di sela-sela sidak di salah satu operator
rafting di Kecamatan Caringin, Senin (10/8).
Ia menyebutkan sebanyak 12 operator pengelola arung jeram ditemukan belum
memiliki izin, baik dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten
Bogor maupun izin pemanfaatan Sungai Cisadane yang kewenangannya di bawah Badan
Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Ia menjelaskan penyisiran ke lokasi arung jeram di wilayah Caringin ini
bagian dari tugasnya untuk menertibkan para pelaku usaha yang diduga belum
mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Setelah kami tanya ke pihak pengelola arung jeram, ternyata belum
memiliki izin pariwisata," ungkapnya saat mendatangi lokasi pengelola
arung jeram Alamanda, di Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten
Bogor, Senin (10/8).
Selain belum memiliki izin pariwisata, lanjutnya, izin pemanfaatan air
Sungai Cisadane yang menjadi lokasi arung jeram pun diketahui belum dikeluarkan
surat rekomendasinya dari PSDA Provinsi Jabar.
Di lokasi operator arung jeram Alamanda yang memiliki luas lahan 700 meter
itu, tim penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor pun menemukan adanya
bangunan semi permanen yang belum memiliki izin.
"Satu unit bangunan semi permanen yakni kamar mandi dan kamar ganti
belum ada izin, begitu juga lima unit bangunan bambu untuk istirahat pengunjung
juga masih tidak berizin," jelasnya.
Bajuri mengungkapkan, hasil temuan dari giat patroli di wilayah Caringin
ini, akan di laporkan ke pimpinan yang nantinya ditindaklanjuti tim dari bidang
riksa.
Manajemen Pengelola Arung Jeram Alamanda, Caringin, Kabupaten Bogor, Imam
Faisal mengaku, keberadaan tempat usahanya belum memiliki izin dari Disbudpar
maupun BPSDA Provinsi Jabar. "Untuk izin pemanfaatan Sungai Cisadane, dari
petugas BPSDA sudah pernah datang ke sini dan akan kami tempuh
perizinannya," jelasnya.
Terkait bangunan semi permanen baik kamar mandi, kamar ganti dan bangunan
bambu untuk istirahat pengunjung, Imam mengaku baru akan mengurus perizinannya.
Tetapi, pihaknya tidak mengetahui syarat-syarat yang harus dimiliki agar
bangunan-bangunan semi permanen di lokasi Alamanda mengantongi izin.
"Lagian yang semi permanen hanya bangunan untuk kamar mandi dan kamar
ganti saja, selebihnya hanya bangunan bambu," katanya.(Mc/Im/Ren/Jat)