Headlines News :
Home » » Banyak Tidak Berizin, Satpol PP Kab.Bogor Sidak SOP Wisata 'Rafting' di Cisadane

Banyak Tidak Berizin, Satpol PP Kab.Bogor Sidak SOP Wisata 'Rafting' di Cisadane

Rafting Arung Jeram
Bogor, Metrolima.com -  Minat wisata air sungai di wilayah Bogor semakin tinggi, namun kesempatan positif itu tidak dibarengi dengan tertibnya sistem administrasi perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan wisata.


Dengan kondisi seperti itu, keselamatan dan keamanan pengunjung yang menikmati wahana wisata, bisa terancam kapan saja.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, sebagian besar pengelola atau operator arung jeram (rafting) yang ada di Bogor khususnya sepanjang aliran sungai Cisadane dan Ciliwung ternyata belum mengantongi izin.

"Hasil sidak kami, sebagian besar pengelola rafting yang menawarkan tantangan aliran air Sungai Cisadane ternyata tak belum mengantongi izin, saat diminta berkas kelengkapan perizinan, para operator itu tidak bisa menunjukkan," jelas Komandan Pleton Bidang Pengdalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, M. Bajuri, di sela-sela sidak di salah satu operator rafting di Kecamatan Caringin, Senin (10/8).

Ia menyebutkan sebanyak 12 operator pengelola arung jeram ditemukan belum memiliki izin, baik dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor maupun izin pemanfaatan Sungai Cisadane yang kewenangannya di bawah Badan Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Ia menjelaskan penyisiran ke lokasi arung jeram di wilayah Caringin ini bagian dari tugasnya untuk menertibkan para pelaku usaha yang diduga belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Setelah kami tanya ke pihak pengelola arung jeram, ternyata belum memiliki izin pariwisata," ungkapnya saat mendatangi lokasi pengelola arung jeram Alamanda, di Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Senin (10/8).

Selain belum memiliki izin pariwisata, lanjutnya, izin pemanfaatan air Sungai Cisadane yang menjadi lokasi arung jeram pun diketahui belum dikeluarkan surat rekomendasinya dari PSDA Provinsi Jabar.

Di lokasi operator arung jeram Alamanda yang memiliki luas lahan 700 meter itu, tim penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor pun menemukan adanya bangunan semi permanen yang belum memiliki izin.

"Satu unit bangunan semi permanen yakni kamar mandi dan kamar ganti belum ada izin, begitu juga lima unit bangunan bambu untuk istirahat pengunjung juga masih tidak berizin," jelasnya.

Bajuri mengungkapkan, hasil temuan dari giat patroli di wilayah Caringin ini, akan di laporkan ke pimpinan yang nantinya ditindaklanjuti tim dari bidang riksa.

Manajemen Pengelola Arung Jeram Alamanda, Caringin, Kabupaten Bogor, Imam Faisal mengaku, keberadaan tempat usahanya belum memiliki izin dari Disbudpar maupun BPSDA Provinsi Jabar. "Untuk izin pemanfaatan Sungai Cisadane, dari petugas BPSDA sudah pernah datang ke sini dan akan kami tempuh perizinannya," jelasnya.

Terkait bangunan semi permanen baik kamar mandi, kamar ganti dan bangunan bambu untuk istirahat pengunjung, Imam mengaku baru akan mengurus perizinannya. Tetapi, pihaknya tidak mengetahui syarat-syarat yang harus dimiliki agar bangunan-bangunan semi permanen di lokasi Alamanda mengantongi izin.

"Lagian yang semi permanen hanya bangunan untuk kamar mandi dan kamar ganti saja, selebihnya hanya bangunan bambu," katanya.(Mc/Im/Ren/Jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved