Walikota Jakbar, Anas Effendi |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Pemerintah
Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat terus mematangkan rencana penataan
kawasan Kalijodo, di RT 07/10, Kelurahan Angke, Tambora. Rencananya, rapat
koordinasi dengan kepolisian pun akan digelar Kamis (17/2).
Sesuai
tahapan, setelah mengeluarkan surat tentang rencana penataan pada Senin (15/2)
kemarin, akan ditindak lanjuti Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
Setelahnya, akan dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) sebelum dilaksanakan
penertiban.
"Sebagai
tindak lanjut kita akan rapatkan di Polda Metro Jaya. Rencananya Kamis (18/2),
lusa," ujarnya, Selasa (16/2).
Terkait
soal ganti rugi, Anas menegaskan, pihaknya tidak menyiapkan uang kerohiman bagi
warga maupun pendatang yang terkena penertiban di Kalijodo.
Sesuai
arahan Gubernur DKI Jakarta, warga yang ber-KTP DKI akan direlokasi ke rumah
susun (rusun). Sedangkan warga pendatang akan dipulangkan ke kampung halaman. Bj/fol/bud/meli