Proses derek parkir liar di Setiabudi |
Jakarta, Metrolima.com - Belasan
mobil yang parkir liar di Jalan Setiabudi Tengah, Kelurahan Setiabudi,
Setiabudi, Jakarta Selatan ditertibkan.
Camat
Setiabudi, Fredi Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan setelah banyaknya
keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan mobil yang parkir dibahu jalan.
Sebab membuat akses jalan menjadi sempit.
"Ada
11 mobil yang diderek. Delapan mobil dibawa ke kantor kecamatan dan tiga mobil
dibawa ke Kantor Sudinhubtrans Jakarta Selatan," ujar Fredi, Kamis kemarin (7/1).
Setelah
penertiban, lanjut Fredi, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk mengenai
larangan parkir dan denda yang dikenakan jika parkir liar sebesar Rp 500 ribu.
Diharapkan para pengendara sadar dan tidak kembali memarkirkan kendaraannya di
bahu jalan.
"Ada
lima spanduk yang kami pasang dan kami juga akan siagakan lima petugas Satpol
PP. Jadi jika ada yang mencoba parkir akan diingatkan," tandasnya. (bj/rio/lop/tten)