ilustrasi pemilukada serentak |
Tasik Kota, Metrolima.com - Panitia pengawas Pemilu Kabupaten
Tasikmalaya, Jawa Barat, melarang pejabat daerah berkeliling memantau tiap
tempat pemungutan suara (TPS) saat berlangsungnya pencoblosan pada Rabu, 9
Desember 2015.
Larangan itu berlaku mulai pukul
07.00 hingga 13.00 WIB. Pemantauan baru boleh dilakukan setelah berakhirnya
pencoblosan. "Kalau setelah nyoblos, boleh (memantau)," kata
Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat dikonfirmasi melalui
sambungan telepon, Senin pagi, 7 Desember 2015.
Jika pejabat daerah ikut memantau
pencoblosan di TPS, Dodi menjelaskan, dikhawatirkan ada arahan untuk memilih
salah satu kolom pada surat suara. Selain itu, dengan kunjungan pejabat ke TPS,
dikhawatirkan mempengaruhi pilihan pemilih. "Ada kekhawatiran ke arah
sana. Karena itu, kita cegah. Panwaslu kan bertugas mencegah," ucapnya.
Panwaslu, ujar Dodi, sudah
menyampaikan larangan ini secara lisan kepada Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Rencananya, surat resmi terkait larangan pejabat memantau TPS akan dikirim
Panwaslu ke Desk Pilkada hari ini.
Dengan upaya seperti itu, diharapkan
pilkada nanti bisa berjalan dengan jujur. Untuk mengawasi jalannya pencoblosan
dan penghitungan suara nanti, Panwaslu sudah menyiapkan 3.021 pengawas TPS.
Pengawas TPS tersebut sudah bertugas mulai 23 November lalu. "Akan
bertugas hingga satu minggu setelah pencoblosan," tutur Dodi.
Sementara itu, pilkada Kabupaten
Tasikmalaya diikuti satu pasangan saja: Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto. Calon
inkumben ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan
Karya, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.(tmpo/dra/kus/jat)