ilustrasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 |
Jakarta, Metrolima.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak akan
digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Untuk itu, pemerintah menetapkan pada
tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Namun, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau agar seluruh unit
pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air
minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan
unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan.
"Ini karena fungsi pelayanan
publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada
masyarakat luas," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dalam siaran persnya, Senin (7/12).
Herman menambahkan, ketentuan itu
tertuang dalam Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November
perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015 yang berkenaan
dengan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Sebelumnya, Pemerintah telah
menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan
Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Dalam surat tersebut juga disebutkan
bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan
pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil
langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(mrdk/rhm/jat)