Koordinator JCW Manat Gultom |
Jakarta, Metrolima.com - Walikota Jakarta Selatan Tri
Kurniadi dilaporkan pihak Jakarta Corruption Wacth (JCW) kepada Gubernur DKI Jakarta
dan Kepala Badan kepegawaian DKI dalam rangka pencerminan penerapan
kaidah-kaidah yang baik dalam melakukan undang-undang terkait temuan pelanggaran
pendirian/penyelenggaraan UUBG di Jakarta Selatan.
Koordinator JCW Manat Gultom
mengungkapkan laporannya Nomor 957/LSM JCW/XII/2015 itu sebagai bentuk
kepentingan hukum bahwa pengelolaan pemerintahan diberbagai bidang harus
bersama rakyat, Selaras dengan pengelolaan pemerintahan bersama rakyat adalah
telah dilakukan pihak JCW hak dan politiknya berkait fungsi pemerintahan
bernegara yakni, menyampaikan pesan terhadap bangsa melalui
penberitaan-pemberitaan pada media cetak ibu kota tentang temuannya beberapa
pendirian/penyelenggaraan bangunan gedung melanggar UUBG Nomor 28/2002 dengan
perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Nomor 1 Tahun 2014.
Setelah penyampaian pesan kepada
publik pihak JCW telah menyurati kepada Inspektorat Pembantu Kota(Irbanko) disertai
penindakan hukum surat secara dua kali kepada Tri Kurniadi selaku Chikef
Operational Officer Gubernur DKI Jakarta untuk pencerminan penerapan
undang-undang.
"Akan tetapi, Domain adigium
perundang-undang justru tidak dilaksanakan instrumen pemerintahan Provinsi DKI
tersebut pembiaran pelanggaran bangunan-bangunan gedung di Pondok Labu, Lebak Bulus,
Cilandak Barat dan Pondok Pinang serta di Cileduk raya Kebayoran Lama, Jl Haji
Nawi raya Kebayoran Baru itu lestari hingga saat ini bahwasannya Walikota
berkeinginan kuat dalam praktik."
“Harus ada kebijakan yang dipelajari
maka penertiban hukum bangunan disertai pengajuan pelanggaran hukum bangunan ke
Pengadilan Negri Jaksel merupakan perintah perda 7 dan perda 1 dengan hakekat
pasal undang-undang bangunan gedung."Tegas Manat kepada Metrolima.com di
Kantor Walikota Jaksel Jumat,(4/12)
"Tetapi hakekat peraturan
daerah tentang izin mendirikan Bangunan(IMB)dan Rencana detail tata ruang
dengan sertamerta UUBG 28 Tahun 2002 tidak diterapkan padahal pencopotan
jabatan Syamsudin Noor sebagai Walikota Jaksel dikarenakan dinilai Basuki
Cjahaya Purnama(Ahok)tidak pencerminan penerapan melakukan Undang-undang dalam
tugas dan kewenangannya” ungkap Manat dan menambahkan seharusnya Tri Kurniadi
harus ada kebijakan yang dipelajari dalam pencopotan jabatan itu,"Tegasnya.(tten)