Headlines News :
Home » » Terkait Temuan Pelanggaran UUGB di Jaksel, JCW Adukan Walikota ke Gubernur dan Bapeda DKI Jakarta

Terkait Temuan Pelanggaran UUGB di Jaksel, JCW Adukan Walikota ke Gubernur dan Bapeda DKI Jakarta

Koordinator JCW Manat Gultom                  
Jakarta, Metrolima.com - Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dilaporkan pihak Jakarta Corruption Wacth (JCW) kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Badan kepegawaian DKI dalam rangka pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik dalam melakukan undang-undang terkait temuan pelanggaran pendirian/penyelenggaraan UUBG di Jakarta Selatan.


Koordinator JCW Manat Gultom mengungkapkan laporannya Nomor 957/LSM JCW/XII/2015 itu sebagai bentuk kepentingan hukum bahwa pengelolaan pemerintahan diberbagai bidang harus bersama rakyat, Selaras dengan pengelolaan pemerintahan bersama rakyat adalah telah dilakukan pihak JCW hak dan politiknya berkait fungsi pemerintahan bernegara yakni, menyampaikan pesan terhadap bangsa melalui penberitaan-pemberitaan pada media cetak ibu kota tentang temuannya beberapa pendirian/penyelenggaraan bangunan gedung melanggar UUBG Nomor 28/2002 dengan perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Nomor 1 Tahun 2014.

Setelah penyampaian pesan kepada publik pihak JCW telah menyurati kepada Inspektorat Pembantu Kota(Irbanko) disertai penindakan hukum surat secara dua kali kepada Tri Kurniadi selaku Chikef Operational Officer Gubernur DKI Jakarta untuk pencerminan penerapan undang-undang.

"Akan tetapi, Domain adigium perundang-undang justru tidak dilaksanakan instrumen pemerintahan Provinsi DKI tersebut pembiaran pelanggaran bangunan-bangunan gedung di Pondok Labu, Lebak Bulus, Cilandak Barat dan Pondok Pinang serta di Cileduk raya Kebayoran Lama, Jl Haji Nawi raya Kebayoran Baru itu lestari hingga saat ini bahwasannya Walikota berkeinginan kuat dalam praktik."

“Harus ada kebijakan yang dipelajari maka penertiban hukum bangunan disertai pengajuan pelanggaran hukum bangunan ke Pengadilan Negri Jaksel merupakan perintah perda 7 dan perda 1 dengan hakekat pasal undang-undang bangunan gedung."Tegas Manat kepada Metrolima.com di Kantor Walikota Jaksel Jumat,(4/12)

"Tetapi hakekat peraturan daerah tentang izin mendirikan Bangunan(IMB)dan Rencana detail tata ruang dengan sertamerta UUBG 28 Tahun 2002 tidak diterapkan padahal pencopotan jabatan Syamsudin Noor  sebagai Walikota Jaksel dikarenakan dinilai Basuki Cjahaya Purnama(Ahok)tidak pencerminan penerapan melakukan Undang-undang dalam tugas dan kewenangannya” ungkap Manat dan menambahkan seharusnya Tri Kurniadi harus ada kebijakan yang dipelajari dalam pencopotan jabatan itu,"Tegasnya.(tten) 
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved