Headlines News :
Home » , » Bentuk Karekter dan Lindungi Kaum Muda, Bupati Purwakarta Terbitkan Perbup Larangan Pelajar Merokok

Bentuk Karekter dan Lindungi Kaum Muda, Bupati Purwakarta Terbitkan Perbup Larangan Pelajar Merokok

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
Purwakarta, Metrolima.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kian serius dalam membentuk karakter dan melindungi kaum mudanya. Berbagai kebijakan terus dilakukan di wilayah ini.


Terakhir kebijakan melalui Peraturan Bupati, wilayah tersebut melakukan pelarangan untuk anak di bawah 17 tahun dan pelajar untuk merokok.

Tak sampai di situ, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga terus melakukan upaya agar Perbup yang dikeluarkannya benar-benar dapat terealisasi secara baik di masyarakat. Mulai dari membuat tim satuan tugas (Satgas) pemburu pelajar perokok dan menerjunkan tim Dokter ke sekolah-sekolah.

Dedi juga berencana akan membuatkan ruang khusus bagi pelajar yang diketahui sebagai perokok aktif. Mereka para pelajar perokok akan dipisah dengan pelajar lain, dengan tujuan selain tidak mempengaruhi pelajar lain yang belum merokok, juga memudahkan pihak sekolah dalam merehabilitasi pelajar pecandu.

"Kita buatkan kelas khusus bagi mereka yang diketahui sebagai perokok aktif supaya sekolah juga mudah merehabilitasi mereka," kata Dedi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, para pelajar perokok di Purwakarta kini terancam tidak naik kelas dan dikeluarkan dari sekolah jika masa rehabilitasi selama 5 bulan tidak lagi mampu mengubah kebiasaan merokok mereka.

"Mereka yang sudah positif pecandu rokok, kita rehabilitasi dulu. Kalau sampai 5 bulan ke depan tidak berubah kita keluarkan saja sekolahnya." Lanjut Dedi.

Lebih lanjut menurut Dedi, selain menerapkan larangan untuk para pelajar dan anak di bawah usia 17 tahun merokok, dia juga menginstruksikan setiap sekolah agar mempersiapkan klinik dan ruang rehabilitasi.

Peraturan larangan merokok bagi pelajar dan anak di bawah umur di Purwakarta akan diberlakukan pada 1 Oktober mendatang. Hukuman bagi yang melanggar akan disanksi berupa tidak naik kelas dan dikeluarkan dari sekolah bagi para pelajar, serta dihukum secara adat bagi anak di bawah umur di luar sekolah.

Selain itu bagi penjual, mulai dari toko, minimarket, supermarket, hingga warung yang menjual rokok pada anak di bawah umur, akan disanksi berupa penutupan tempat usahanya hingga diusir dari wilayah bersangkutan.(mrdka/her/dan/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved