Sekda Tasik, Kepala BPN dan Camat Purbaratu |
Tasikmalaya,
Metrolima.com - Rencana pembangunan
jalan lingkar luar utara sejauh 3,7 Km yang akan menghubungkan kota Tasikmalaya dengan Ciamis, Bandung dan Garut,
Pemerintah Kota Tasikmalaya gencar melakukan sosialisasi berkaitan dengan rencana
pembebasan lahan tanah warga yang terkena imbas langsung pembangunan jalan
tersebut.
Sosialisasi rencana pembebasan lahan
tanah warga untuk pembangunan jalan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan
Purbaratu Kota Tasikmalaya dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota
Tasikmalaya yang didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya,
Kepala Dinas Binamarga, Camat Kec.Purbaratu dan para Lurah Se-Kec.Purbaratu
serta dihadiri warga masyarakat.
Warga ikuti sosialisasi pembebasan lahan |
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya
H.I.S Hidayat dalam pengarahannya meminta pengertian masyarakat tentang pentingnya
pembangunan jalan lingkar luar utara tersebut dan berharap dengan adanya
keputusan penetapan harga ganti rugi pembebasan lahan tanah, bangunan dan tanaman
warga masyarakat proyek ini dapat berjalan sesuai dengan target dan rencana
yang sudah ditentukan.
“ Proyek jalan lingkar luar utara ini
adalah milik bersama yang nantinya perekonomian Kota Tasikmalaya lebih maju. Proyek
pembangunan jalan ini ke depan akses jalan yang menuju Ciamis Bandung dan Garut
atau sebaliknya bisa lebih mudah, “ tandasnya.
Sementara itu Kepala BPN Kota
Tasikmalaya Ir.Kusmana mengatakan, pihaknya telah lakukan penelitian dan peninjauan
agar pembebasan lahan tanah bangunan dan tanaman tidak merugikan masyarakat, jadi
harga ganti rugi untuk pembebasan ini di atas harga pasaran.
Proyek jalan lingkar luar utara
sejauh 3,7 Km yang menghabiskan dana 30 M dengan cadangan 11 M yang telah di alokasi di anggaran Tahun 2016,
rencananya dibangun untuk menghubungkan kota
Tasikmalaya dengan kota Ciamis, Bandung dan Garut, Adapun bentuk sosialisasi yang
dilakukan Pemkot Tasikmalaya dengan tatap muka dan dialog langsung dengan
masyarakat untuk penetapan harga ganti rugi pembebasan lahan tanah, bangunan
dan tanaman lahan warga yang akan dibebaskan oleh Pemkot Tasikmalaya.(dede)