Walikota berikan pengarahan kepada pengelola restoran |
Jakarta, Metrolima.com - Pemkot Jakarta
Selatan melakukan sidak perokok di tempat umum. Sidak dilakukan di Mal Pondok
Indak Kebayoran Lama. Sidak dipimpin langsung Walikota Tri Kurniadi, Selasa
(26/5/2015).
Didampingi Sulistiarto, Tri Kurniadi pasang stiker Kawasan Dilarangan Merokok |
Begitu tiba di Pondok Indah Mal (PIM) petugas yang bergerak
menyisir restoran-restoran yang ada di Pondok Indah Mall, Ditemukan 2 orang
yang merokok, di dalam Restoran Golf. Mereka kaget atas kedatangan petugas, mereka
diperingatkan dan diberikan pengertian
bahwa direstoran dilarang merokok sesuai Perda No. 2 Tahun 2005,”kata Tri Kurniadi
walikota Jakarta Selatan saat melakukan sidak Kawasan Dilarang Merokok di PIM Kebayoran
lama Jaksel, Selasa (10/11).
Camat Munjirin dan Sulistiarto turut dalam sidak Kawasan Dilarang Merokok |
Kita
menindaklanjuti laporan qlue dari Gubernur, mengecek kebenaran di kawasan ini
ada orang merokok, benar tadi ada orang merokok kita tangkapi beri peringatan
dan pengertian pada pengelola untuk tidak melakukan lagi. Silahkan merokok di tempat
yang terbuka diluar.
Aspem Tri Wahyuningdiah menempelkan sticker Kwasan Dilarang Merokok |
Kita
melakukan sidak kawasan dilarang merokok ini bertujuan memberikan pelajaran kepada
masyarakat bahwa kita punya Kawasan Dilarang Merokok (Perda No 2 Tahun 2005),
dilarang merokok dikawasan Mal, tempat ibadah dan kawasan sekolah harus
benar benar ditegakkan,”tegasnya.
Jika
melanggar kedua kalinya kita lihat perizinannya kita tutup/cabut kemudian kita
tindak pidanakan sesuai dengan bunyi Pergub atau Perda, denda minimal 5 juta
ini tidak pandang bulu. Di pergub yang baru tidak ada lagi tempat merokok boleh
menyiapkan tapi di luar gedung, sidak akan kami lakukan terus menerus dari mal
ke mal satunya,”tandasnya. (to/geng/jat)