Ruko Tiga
Lantai ber-IMB rumah tinggal di Jl.Cipete Raya
|
Jakarta, Metrolima.com - Akibat
lemahnya pengawasan Dinas Penataan Kota Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan,
kini banyak bermunculan bangunan bangunan bermasalah seperti bangunan rumah
yang berubah fungsi dan melanggar tidak sesuai perizinannya seperti rumah
tinggal yang dibangun jadi ruko di kawasan itu, Tidak hanya itu pengembang
nakal pun makin nekad mendirikan bangunan melanggar IMB.
Kinerja Kepala
Pengawasan Penataan Kota Kec. Cilandak, Sodik, kini dipertanyakan karena dianggap
tak berkutik atas maraknya bangunan bermasalah.
Beranikah Dinas
Penataan Kota Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan membongkar? Seperti rumah
tinggal jadi ruko di Jl.H. Nawi Raya, Jl.Lebak Bulus 1 Ujung dan di Jl.Cipete
Raya No. 26 RT.019/03 Kelurahan Cipete Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
Satu bangunan
bermasalah seperti di Jl.Nawi yang dibangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan
Bangunan ( IMB), sampai berita diturunkan belum ada tindakan apapun, padahal
bangunan tersebut sudah disegel namun belum tersentuh oleh petugas Kecamatan
maupun dari Sudin.
Yang lebih parah
lagi, izin rumah tinggal jadi ruko di Jl.Cipete Raya, bangunan ruko tersebut
sudah disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota Kecamatan Cilandak Jakarta
Selatan, namun menurut rumor di Dinas Penataan Kota Kecamatan Cilandak, bahwa
bangunan ruko tersebut diduga dapat restu oleh oknum DPK Kecamatan Cilandak,
sehingga bangunan tersebut sampai saat ini tetap dikerjakan tanpa ada rasa
takut sedikitpun.
Akibat tidak
ditindak, membuat pemilik tiga bagunan ruko besar ini yang bernilai miliaran rupiah menjadi besar kepala.
Ada tudingan petugas Penataan Kota
Kecamatan Cilandak menerima sejumlah uang agar bangunan ini tidak ditertibkan.
“Ada uang pelicin, bangunan bermasalah pasti rapi,” kata sumber Metro Lima News.
Wartawan Metro Lima News berusaha
mengkonfirmasi Ka.Dinas Penataan Kota Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan Sodik,
namun tidak ada di tempat.
Menurut stafnya yang bernama Belio, pak
Sodik masih di luar, namun stafnya membenarkan bahwa bangunan ruko yang di Jl.Cipete
Raya sudah disegel.
Sementara dari pantauan Metro Lima News, untuk tiga
ruko bangunan besar yang bernilai miliaran rupiah ini, satu tanpa Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) yang dua izin rumah tinggal jadi ruko tidak tersentuh
oleh petugas Kecamatan maupun Sudin.
Sumber di Kantor Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan
mengelengkan kepala tentang tiga ruko bermasalah itu. “Hebat ya pak bangunan
sebesar dengan ijin rumah, tapi dibangun jadi ruko, tapi tidak dibongkar.
Jangan-jangan yang punya ruko orang besar, sampai petugas Kecamatan tidak
berani bertindak, apa petugasnya sudah dapat uang pak?” kata sumber.
Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi saat disela-sela
kesibukan saat dikonfirmasi tentang izin rumah tinggal jadi ruko di Jl.Cipete
Raya Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan sangat marah.
Kalau memang ada rumah tinggal jadi bangunan ruko,
kata Tri Kurniadi, pihaknya akan perintahkan petugas Dinas Penataan Kota
Jakarta Selatan membongkar. Dan pihaknya akan terus menyelidiki siapa yang
bermain di lapangan.
“Jika sudah jelas ada oknum PNS DKI yang terlibat
bangunan bermasalah, maka akan dicopot,” ujarnya. (Gun)