Headlines News :
Home » , » Pemkot Depok Kuncurkan Rp.200 Juta Padamkan Api di TPS Limo

Pemkot Depok Kuncurkan Rp.200 Juta Padamkan Api di TPS Limo

Penanganan kebakaran TPS Limo dengan menimbun menggunakan alat berat
Depok, Metrolima.com - Pemerintah Kota Depok bakal mengucurkan dana sebesar Rp 200 juta untuk menangani sampah yang terbakar di lahan seluas 1,4 hektar tempat pembuangan sampah ilegal di RT1 RW5 Kelurahan/Kecamatan Limo. TPS ilegal tersebut sudah ditutup sejak Maret 2015, namun terbakar pada Jumat pekan lalu.


Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kusumo mengatakan sampah yang terbakar menjadi bencana yang tak terduga. Untuk itu Depok langsung mengeluarkan anggaran dana bencana tak terduga tersebut, guna memadamkan api, yang masih membakar sampah. "Penanganannya satu bulan sampai dilakukan cover soil," kata Kusumo, Selasa 6 Oktober 2015.

Pemerintah membagi tiga cara penanganan sampah TPS ilegal tersebut. Pertama, pemadam melakukan pendinginan dan penanganan tindak lalnjut. Sehari ada 17 pemadam yang bersiaga di lokasi itu.

Pemadaman api, kata dia, juga membutuhkan tiga alat berat, yakni dua belco dan satu buldoser, untuk mengaduk sampah dan membuat tebing, lalu di cover soil. Langkah berikutnya penanaman bambu, agar tanah tidak longsor. Selain itu, sampah di lokasi tersebut bakal diangkut ke TPA Cilayung.

"Kami juga berencana mengambil alih lahan bersengketa ini agar tidak digunakan untuk pembuangan sampah," ucapnya.

Ia mengatakan TPS ilegal di Limo sudah beroperasi sejak tahun 1998, di lahan seluas 4 hektar. Lokasi pembuangan sampah tersebut pernah ditutup pada 2005 karena longsor, namun aktif kembali. "Pemerintah kecolongan selama ini," ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa sampah di Limo sebagian besar buangan dari sampah warga Jakarta. Bahkan pemerintah sudah mencoba menyurati dan menangkap warga Jakarta yang membuang sampahnya ke Depok. "Tapi, sampai sekarang tetap masih ada," ucapnya.

Hingga saat ini, dia mengimbuhkan, masih ada lima TPS ilegal yang berbatasan dengan Jakarta. TPS ilegal tersebut berada di Kelurahan Grogol, Pancoranmas, Mekarsari, Pangkalan Jati dan Limo. Rata-rata luas TPS ilegal mencapai 3.000-4.000 meter. "Paling parah di Limo karena sudah seperti TPA," ucapnya.

Lurah Limo Danudi Amin mengatakan keberadaan TPS ilegal itu sudah diketahui sampai tingkat kecamatan. Menurut informasi, TPS di lokasi itu sudah tutup tahun 2008. Ia mengatakan selama ini pembuang sampah kucing-kucingan dengan pemerintah, membuang sampah di lokasi itu. "Tapi, Maret kemarin sudah ditutup total," ucapnya.

Pengawas TPS ilegal Adar menduga bahwa lokasi tersebut dibakar. Soalnya, lokasi tersebut menjadi tanah sengketa antara pemilik, yakni Maih dan pengembang perumahan di lokasi itu. "Maih menang putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Depok empat hari sebelum terbakar," ucapnya.

Sebab, kata dia, sejak tahun 2004 sampai kejadian ini sampah di lokasi itu belum pernah terbakar. Jadi, ia melihat ada unsur kesengajaan penyebab terbakarnya sampah di TPS itu.

Ia mengakui bahwa sampah di TPS tersebut banyak berasal dari Jakarta. Salah satunya warga Perumahan Pondok Indah dan Lebak Bulus, yang membuang sampah di lokasi itu. "Kebanyakan warga perumahan yang berbatasan dengan tempat ini," ucapnya.

Pemilik Lahan TPS ilegal Maih mengklaim bahwa lahan tersebut milik keluarganya dengan bukti surat letter C, yang dimilikinya. Awalnya lahan ini memang tanah garapan yang dikelola turun temurun dari kakeknya. 

"Tapi, saya sudah menang di pengadilan atas gugatan pengembang perumahan," ucapnya.

Bahkan, Maih mengaku pernah menjadi tahanan luar selama tiga bulan dan dipenjara selama tiga bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, untuk membela tanah miliknya. "Saya punya bukti makanya menang. Pihak perumahan memiliki sertifikat tanah Cinere, tapi lahannya di Limo," ucapnya.

Maih mengungkapkan setiap orang yang membuang sampah di tanah miliknya membayar Rp1 juta per bulan. Sebanyak 10 mobil beroperasi setiap hari membuang sampah di lahan miliknya.

"Duit sampah saya bagi-bagi. Ormas, Polsek dan Babinsa juga kebagian," katanya. "Kalau tidak dibagi-bagi mana mungkin bertahan lama tempat sampah ini. Saya hanya kebagian Rp300 ribu sebulan."ungkapnya.(tmpo/angel/imam/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved