Penanganan kebakaran TPS Limo dengan menimbun menggunakan alat berat |
Depok, Metrolima.com - Pemerintah Kota Depok bakal mengucurkan dana sebesar Rp 200 juta untuk
menangani sampah yang terbakar di lahan seluas 1,4 hektar tempat pembuangan
sampah ilegal di RT1 RW5 Kelurahan/Kecamatan Limo. TPS ilegal tersebut sudah
ditutup sejak Maret 2015, namun terbakar pada Jumat pekan lalu.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kusumo mengatakan sampah yang terbakar menjadi
bencana yang tak terduga. Untuk itu Depok langsung mengeluarkan anggaran dana
bencana tak terduga tersebut, guna memadamkan api, yang masih membakar sampah.
"Penanganannya satu bulan sampai dilakukan cover soil," kata Kusumo,
Selasa 6 Oktober 2015.
Pemerintah membagi tiga cara
penanganan sampah TPS ilegal tersebut. Pertama, pemadam melakukan pendinginan
dan penanganan tindak lalnjut. Sehari ada 17 pemadam yang bersiaga di lokasi
itu.
Pemadaman api, kata dia, juga
membutuhkan tiga alat berat, yakni dua belco dan satu buldoser, untuk mengaduk
sampah dan membuat tebing, lalu di cover soil. Langkah berikutnya penanaman bambu,
agar tanah tidak longsor. Selain itu, sampah di lokasi tersebut bakal diangkut
ke TPA Cilayung.
"Kami juga berencana mengambil
alih lahan bersengketa ini agar tidak digunakan untuk pembuangan sampah,"
ucapnya.
Ia mengatakan
TPS ilegal di Limo sudah beroperasi sejak tahun 1998, di lahan seluas 4 hektar.
Lokasi pembuangan sampah tersebut pernah ditutup pada 2005 karena longsor,
namun aktif kembali. "Pemerintah kecolongan selama ini," ucapnya.
Ia mengungkapkan
bahwa sampah di Limo sebagian besar buangan dari sampah warga Jakarta. Bahkan
pemerintah sudah mencoba menyurati dan menangkap warga Jakarta yang membuang
sampahnya ke Depok. "Tapi, sampai sekarang tetap masih ada," ucapnya.
Hingga saat ini,
dia mengimbuhkan, masih ada lima TPS ilegal yang berbatasan dengan Jakarta. TPS
ilegal tersebut berada di Kelurahan Grogol, Pancoranmas, Mekarsari, Pangkalan
Jati dan Limo. Rata-rata luas TPS ilegal mencapai 3.000-4.000 meter.
"Paling parah di Limo karena sudah seperti TPA," ucapnya.
Lurah Limo
Danudi Amin mengatakan keberadaan TPS ilegal itu sudah diketahui sampai tingkat
kecamatan. Menurut informasi, TPS di lokasi itu sudah tutup tahun 2008. Ia
mengatakan selama ini pembuang sampah kucing-kucingan dengan pemerintah,
membuang sampah di lokasi itu. "Tapi, Maret kemarin sudah ditutup total,"
ucapnya.
Pengawas TPS
ilegal Adar menduga bahwa lokasi tersebut dibakar. Soalnya, lokasi tersebut
menjadi tanah sengketa antara pemilik, yakni Maih dan pengembang perumahan di
lokasi itu. "Maih menang putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Depok empat
hari sebelum terbakar," ucapnya.
Sebab, kata dia,
sejak tahun 2004 sampai kejadian ini sampah di lokasi itu belum pernah
terbakar. Jadi, ia melihat ada unsur kesengajaan penyebab terbakarnya sampah di
TPS itu.
Ia mengakui
bahwa sampah di TPS tersebut banyak berasal dari Jakarta. Salah satunya warga
Perumahan Pondok Indah dan Lebak Bulus, yang membuang sampah di lokasi itu.
"Kebanyakan warga perumahan yang berbatasan dengan tempat ini,"
ucapnya.
Pemilik Lahan
TPS ilegal Maih mengklaim bahwa lahan tersebut milik keluarganya dengan bukti
surat letter C, yang dimilikinya. Awalnya lahan ini memang tanah garapan yang
dikelola turun temurun dari kakeknya.
"Tapi, saya sudah menang di
pengadilan atas gugatan pengembang perumahan," ucapnya.
Bahkan, Maih
mengaku pernah menjadi tahanan luar selama tiga bulan dan dipenjara selama tiga
bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, untuk membela tanah miliknya.
"Saya punya bukti makanya menang. Pihak perumahan memiliki sertifikat
tanah Cinere, tapi lahannya di Limo," ucapnya.
Maih mengungkapkan
setiap orang yang membuang sampah di tanah miliknya membayar Rp1 juta per
bulan. Sebanyak 10 mobil beroperasi setiap hari membuang sampah di lahan
miliknya.
"Duit
sampah saya bagi-bagi. Ormas, Polsek dan Babinsa juga kebagian," katanya.
"Kalau tidak dibagi-bagi mana mungkin bertahan lama tempat sampah ini.
Saya hanya kebagian Rp300 ribu sebulan."ungkapnya.(tmpo/angel/imam/jat)