Papan reklame yang kadaluarsa izinnya |
Jakarta, Metrolima.com - Sebuah papan reklame yang telah habis waktu penayangannya di Jalan Mampang
Prapatan Raya, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat
(2/10) malam, dibongkar paksa petugas gabungan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh
Hadi Santoso mengatakan, papan reklame tersebut telah habis perizinannya sejak
lima tahun lalu. Pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik
reklame, namun tidak digubris.
"Perizinannya tidak pernah
diperpanjang lagi," kata Kukuh.
Kukuh menambahkan, penertiban kali
ini melibatkan 60 personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.(bj/rud/wid/geng)