Headlines News :
Home » » Oknum JPU Kejari Cibinong Perdaya dan Cabuli Istri Terdakwa dengan Janji Ringankan Tuntutan

Oknum JPU Kejari Cibinong Perdaya dan Cabuli Istri Terdakwa dengan Janji Ringankan Tuntutan

Ilustrasi oralseks dimobil
Cibinong, Metrolima.com - Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat diadukan ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, JPU berinisial YY itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Yul, istri seorang terdakwa.


Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong mengaku, kliennya terpaksa menuruti nafsu YY lantaran menginginkan suaminya mendapat hukuman ringan.

"Korban dipaksa oral seks. Korban menuruti karena ingin suaminya dituntut ringan," kata Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong, di Bekasi, Rabu (14/10).

Menurut dia, peristiwa memalukan itu terjadi di dalam mobil dalam perjalanan menuju Mapolsek suami Yul ditahan. Korban menurutinya karena jaksa tersebut mengaku menyanggupi untuk menuntut ringan kepada suaminya dalam kasus pidana penggelapan.

"Di tengah perjalanan pelaku merayu korban. Akhirnya korban menuruti kemauan pelaku, karena memikirkan nasib suaminya," katanya.

YI (30), istri terdakwa kasus penggelapan, membeberkan perbuatan cabul oknum jaksa yang bertugas di Kejari Cibinong, Bogor Jawa Barat, berinisial YY. Ia mengaku pernah melakukan oral seks di mobil dan sering berkirim foto kelamin dengan jaksa.

Hal itu terpaksa dilakukan YI atas permintaan Jaksa YY. Jaksa cabul itu menjanjikan hukuman ringan kepada suami YI jika bersedia memenuhi permintaannya.

Tak sampai di situ, YI juga diajak ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim. Namun, YI menolak. Karena sudah tak tahan dengan godaan jaksa cabul, YI akhirnya melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Agung.

“Oral seks dilakukan di dalam mobil. Dia (YI) terpaksa menuruti kemauan pelaku, setelah YY menyanggupi akan membantu perkara suaminya,” ujar kuasa hukum YI dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong.

Menurut Manoar, oral seks di dalam mobil itu bermula ketika YI meminta kepada YY agar suaminya dituntut dengan hukuman ringan. Permintaan itu dimanfaatkan YY untuk memperdayai korban.

YY mengajak YI pergi ke Polsek tempat suaminya ditahan. Di pertengahan jalan, YY meminta YI melakukan oral seks. YI terpaksa melakukannya karena ingin suaminya mendapat hukuman ringan.

Namun, hal itu belum membuat YY puas. Jaksa cabul itu lalu mengajak YI ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim. Namun, ajakan itu ditolak YI.

Setelah itu, YY malah mengirim foto alat kelaminnya kepada YI. Dia juga meminta agar YI mengirimkan foto kelaminnya. Tak tahan dengan kelakuan YY, YI akhirnya melaporkan oknum jaksa tersebut ke Kejagung.

YI merasa tertipu oleh YY. Pasalnya, suaminya tetap dituntut satu setengah tahun hukuman penjara, tanpa ada pengurangan hukuman. YI menyesal telah memenuhi permintaan YY.

“Kami sudah laporkan ke Kejagung. Semua bukti juga kami serahkan, seperti foto kelamin yang dikirim YY dan pesan singkat YY,” ujar Manoar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan petugas. Bagian pengawasan, kata dia, sudah memeriksa Jaksa YY.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman. Sanksinya tergantung hasil pemeriksan internal,” ujar Amir.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Lumumba Tambunan mengaku baru mendengar informasi tersebut. Menurutnya, jika memang benar ada oknum jaksa yang melakukan itu di lembaganya, maka harus ditindak tegas.

“Semua sama di mata hukum. Jadi bila benar, maka harus diproses hukum,” tegasnya.

Kendati demikian, ia tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kebenaran dari informasi ini harus dapat dibuktikan secara hukum. “Kalau salah bisa menjadi tuduhan. Jadi harus dipastikan kebenarannya,” tegasnya. (mrdk/pjok1/pas/adi/noe/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved