Ilustrasi oralseks dimobil |
Cibinong, Metrolima.com - Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Kejaksaan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat diadukan ke Kejaksaan Agung.
Pasalnya, JPU berinisial YY itu diduga telah melakukan pelecehan seksual
terhadap Yul, istri seorang terdakwa.
Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot
Bekasi, Manoar Tampubolong mengaku, kliennya terpaksa menuruti nafsu YY
lantaran menginginkan suaminya mendapat hukuman ringan.
"Korban dipaksa oral seks.
Korban menuruti karena ingin suaminya dituntut ringan," kata Kuasa Hukum
Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong, di Bekasi, Rabu (14/10).
Menurut dia, peristiwa memalukan itu
terjadi di dalam mobil dalam perjalanan menuju Mapolsek suami Yul ditahan.
Korban menurutinya karena jaksa tersebut mengaku menyanggupi untuk menuntut
ringan kepada suaminya dalam kasus pidana penggelapan.
"Di tengah perjalanan pelaku
merayu korban. Akhirnya korban menuruti kemauan pelaku, karena memikirkan nasib
suaminya," katanya.
YI (30), istri
terdakwa kasus penggelapan, membeberkan perbuatan cabul oknum jaksa yang
bertugas di Kejari Cibinong, Bogor Jawa Barat, berinisial YY. Ia mengaku pernah
melakukan oral seks di mobil dan sering berkirim foto kelamin dengan jaksa.
Hal itu terpaksa
dilakukan YI atas permintaan Jaksa YY. Jaksa cabul itu menjanjikan hukuman
ringan kepada suami YI jika bersedia memenuhi permintaannya.
Tak sampai di situ, YI juga diajak ke sebuah
hotel untuk melakukan hubungan intim. Namun, YI menolak. Karena sudah tak tahan
dengan godaan jaksa cabul, YI akhirnya melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Agung.
“Oral seks dilakukan di dalam mobil. Dia (YI)
terpaksa menuruti kemauan pelaku, setelah YY menyanggupi akan membantu perkara
suaminya,” ujar kuasa hukum YI dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi,
Manoar Tampubolong.
Menurut Manoar, oral seks di dalam mobil itu
bermula ketika YI meminta kepada YY agar suaminya dituntut dengan hukuman
ringan. Permintaan itu dimanfaatkan YY untuk memperdayai korban.
YY mengajak YI pergi ke Polsek tempat suaminya
ditahan. Di pertengahan jalan, YY meminta YI melakukan oral seks. YI terpaksa
melakukannya karena ingin suaminya mendapat hukuman ringan.
Namun, hal itu belum membuat YY puas. Jaksa cabul
itu lalu mengajak YI ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim. Namun,
ajakan itu ditolak YI.
Setelah itu, YY malah mengirim foto alat
kelaminnya kepada YI. Dia juga meminta agar YI mengirimkan foto kelaminnya. Tak
tahan dengan kelakuan YY, YI akhirnya melaporkan oknum jaksa tersebut ke
Kejagung.
YI merasa tertipu oleh YY. Pasalnya, suaminya
tetap dituntut satu setengah tahun hukuman penjara, tanpa ada pengurangan
hukuman. YI menyesal telah memenuhi permintaan YY.
“Kami sudah laporkan ke Kejagung. Semua bukti
juga kami serahkan, seperti foto kelamin yang dikirim YY dan pesan singkat YY,”
ujar Manoar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Amir Yanto, mengatakan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan petugas. Bagian
pengawasan, kata dia, sudah memeriksa Jaksa YY.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman. Sanksinya
tergantung hasil pemeriksan internal,” ujar Amir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Cibinong, Lumumba Tambunan mengaku baru mendengar informasi tersebut.
Menurutnya, jika memang benar ada oknum jaksa yang melakukan itu di lembaganya,
maka harus ditindak tegas.
“Semua sama di mata hukum. Jadi bila benar, maka
harus diproses hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, ia tetap mengedepankan azas
praduga tak bersalah. Kebenaran dari informasi ini harus dapat dibuktikan
secara hukum. “Kalau salah bisa menjadi tuduhan. Jadi harus dipastikan
kebenarannya,” tegasnya. (mrdk/pjok1/pas/adi/noe/jat)