Salah satu penggalian utilitas dijalanan |
Jakarta, Metrolima.com - Dinas Bina Marga DKI Jakarta, meminta kepada Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) agar tidak sembarangan mengeluarkan izin proyek galian utilititas.
Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas
Bina Marga DKI Jakarta, Suko Wibowo menyatakan, banyak dari galian utilitas,
baik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkom, Perusahaan Air Minum
(PAM) hingga penerangan jalan umum (PJU) yang merusak struktur jalan.
"Seharusnya PTSP mengajak
instansi terkait saat survei ke lapangan. Jadi bisa ditentukan lokasi-lokasi
mana yang bisa dikeluarkan izinnya," kata Suko, Selasa (20/10).
Suko menjelaskan, selama ini faktor
penyebab kerusakan jalan masih didominasi proyek galian utilitas yang
dikerjakan kontraktor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.
"Yang paling banyak rusak
jalan itu galian-galian utiitas, baik pekerjaan PLN, Telkom, PAM, termasuk PJU,
banyak pekerjaan galian di badan jalan," terang Suko.
Dia mencontohkan, proyek galian yang
merusak badan jalan bisa dijumpai di sepanjang Jalan Raya Salemba-Kramat Raya,
Jakarta Pusat. Di sepanjang ruas jalan itu, struktur jalan awalnya dirusak
galian utilitas PLN, kemudian diperparah dengan adanya proyek PJU.
"Seharusnya yang seperti itu
tidak terjadi. Kan bisa di trotoar atau di lokasi lain, jangan di badan
jalan," tukas Suko.
Suko melanjutkan, kerusakan jalan
akibat proyek galian utilitas juga terjadi di ruas Jalan Plumpang, Jakarta Utara.
Konstruksi jalan di kawasan tersebut telah dibeton, namun saat ini rusak akibat
proyek galian utilitas PLN.
"Plumpang itu konstruksinya
sudah dibeton, tapi sekarang saya lihat digali sama PLN," tutur Suko.
Suko menambahkan, kerusakan jalan
akan terus terjadi apabila PTSP terus memberikan izin proyek galian tanpa
melibatkan instansi terkait saat melakukan survei ke lapangan. Sebab, kata
Suko, akan ada banyak dari kontraktor yang menggarap proyek galian tanpa
memikirkan standar dan peraturan.
"Galian utilitas kalau
menurut standar peraturannya hanya boleh menggali dengan kedalaman 110 meter.
Itu yang diizinkan. Realisasinya di lapangan saya tidak tahu karena yang
mengawasi itu konsultan," tandas Suko.(bj/dry/bud/jat)