Hary Tanoe saat menjadi saksi kasus pajak |
Jakarta, Metrolima.com - Kejaksaan Agung memberi sinyal akan memeriksa
Hary Tanoe. Pemeriksaan ini menyangkut kasus dugaan korupsi terkait restitusi
pajak PT Mobile 8 Telecom
sewaktu masih dimiliki Hary Tanoesoedibjo.
Namun kapan waktu pasti pemeriksaan
terhadap Bos MNC Group itu pun masih belum diketahui. Pastinya Hary Tanoe akan
lebih dulu diambil keterangannya sebagai saksi.
"Siapapun yang terlibat dan
mengetahui soal kasus ini pasti akan dipanggil," kata Direktur Penyidikan
(Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung, Kamis (22/10/2015)
ketika ditanya soal pemeriksaan Hary Tanoe.
Maruli mengatakan kasus ini sudah
diselidiki sejak awal 2015 ini sudah naik ke Penyidikan Umum, namun memang
hingga kini penyidik belum ada penetapan tersangka.
"Sekarang belum ada tersangka,
baru penyidikan umum saja," ucapnya.
Kasus ini terjadi pada tahun
2007-2009 dimana PT Mobile 8 Telecom
saat itu dimiliki Harry Tanoe. Kala itu PT Mobile 8 melakukan transaksi
perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaya Nusantara
Komunikasi dalam bentuk produk telekomunikasi seperti peralatan HP dan pulsanya
sebesar Rp 80 miliar.
Pada kenyataannya, PT Djaya
Nusantara Komunikasi tidak mampu membeli barang dengan harga tersebut (Rp 80
miliar). Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi, Eliana Djaya menyatakan
transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada.
Untuk kelengkapan administrasi pihak
Mobile 8 Telecom mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT Djaya
Nusantara Komunikasi. Uang tersebut ditransfer pada Desember 2007 secara dua
tahap yakni Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Uang Rp 80 miliar ditransfer Mobile
8 Telecom seakan-akan PT Djaya memiliki modal untuk pembelian. Sehingga
menciptakan kesan terjadi transaksi perdagangan antar keduanya.
Berlanjut, pihak PT Mobile 8 Telecom
membuat invoice atau faktur fiktif yang seakan-akan terdapat pemesanan barang
dari PT Djaya Nusantara Komunikasi. Padahal dalam kenyataannya perusahaan
berbasis di Surabaya itu tak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Di pertengahan tahun 2008, PT Djaya
Nusantara Komunikasi kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom
dengan total nilai Rp 114.986.400.000. Padahal PT Djaya Nusantara Komunikasi
tak pernah melakukan transaksi maupun menerima barang sebesar itu.
Atas faktur-faktur pajak fiktif yang
telah diterbitkan PT Mobile 8 Telecom
itu, dimana seolah-olah terjadi transaksi, digunakan oleh perusahaan Hary Tanoe
untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada Kantor KPP
Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.
Pada tahun 2009 PT Mobile 8 Telecom
menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10.748.156.345, yang seharusnya PT Mobile 8 Telecom
tidak berhak atau tidak sah menerima kelebihan pembayaran tersebut sehingga
negara dirugikan.(tribnws/wk/fel/dew/jat)