Headlines News :
Home » » MK Putuskan Pemeriksaan Penegakan Hukum Pejabat Negara Harus Seijin Presiden, Jokowi Akan Sederhanakan Izinnya

MK Putuskan Pemeriksaan Penegakan Hukum Pejabat Negara Harus Seijin Presiden, Jokowi Akan Sederhanakan Izinnya

Presiden Joko Widodo
Nasional, Metrolima.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan membuat proses yang sederhana terkait izin pemeriksaan terhadap anggota DPR.

Hal ini disampaikan Pramono kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2015), terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Selasa (22/9) lalu. Putusan itu mengharuskan pemeriksaan anggota DPR, MPR, dan DPD oleh aparat penegak hukum harus seizin Presiden.

Pramono menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, tentunya akan membuat supaya izin itu menjadi mudah.

"Dengan demikian hal yang berkaitan dengan keputusan MK, Presiden sangat menghargai. Tentunya Presiden akan mematuhi dan segera akan membuat tata cara yang sederhana bagaimana prosedur itu dilakukan," kata Pramono Anung, dikutip dari laman setkab.go.id.

Pramono dalam kesempatan itu juga menepis adanya kekhawatiran dan anggapan Presiden mempertimbangkan faktor institusi penegak hukum yang melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR, MPR, dan DPD.

"Presiden sangat menghormati penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden berkaitan dengan hal tersebut. Presiden akan memprosesnya," kata Pramono.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung Selasa (22/9) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permintaan keterangan kepada anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden, bukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Putusan ini tidak hanya berlaku untuk anggota DPR, tapi juga berlaku untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Sementara itu, untuk pemanggilan anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.(komps/antra/ind/bay/jat)
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved