Headlines News :
Home » » Kinerja Aparatur Pemkot Melempem Terancam Sanksi

Kinerja Aparatur Pemkot Melempem Terancam Sanksi

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail
Depok, Metrolima.com - Kinerja aparatur Pemkot Depok di bawah pimpinan Walikota Nur Mahmudi Ismail terkait serapan rendah realisasi APBD mulai disoroti Pemerintah Pusat Cq Kementerian Keuangan. Menyusul ketar-ketirnya Bupati Bekasi Nurhayanti terhadap ancaman sanksi dari Kemenkeu RI.

“Serapan rendah itu terindikasi dari tingginya sisa lebih pemakaian anggaran (APBD), seperti tahun lalu melebihi PAD. Tahun ini pun tidak jauh berbeda seperti terlihat dari realisasi anggaran semester I tahun 2015,” ujar Hamzah, wakil ketua Komisi A DPRD Depok, kepada wartawan.

Ia menyebutkan realisasi kinerja anggaran, pembangunan, dan pengadaan barang-jasa berdasar UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Pasal 28), dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (Pasal 293)

Semester I tahun 2015 ini pendapatan dialokasikan lebih Rp.2,259 trilyun dengan realisasi Rp.1,079 trilyun atau mengalami defisit sekitar 47,77% atau senilai lebih Rp.1,180trilyun. Sedangkan alokasi belanja lebih Rp.2,635 trilyun dengan realisasi hanya Rp.529 milyar alias serapan rendah cuma 19,84%.

Kinerja melempem minus 50%
Realisasi kinerja anggaran ke-63 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Semester I/2015 tercatat rata-rata capaian serapannya di bawah 50%. Ke-10 terbesar di antaranya bagian Kepala/Wakil Kepala daerah dari pagu Rp.1,044 milyar terserap Rp.514,773 juta atau 49,30%, Kecamatan Cipayung sampai 47% dari Rp.6,861 milyar terserap Rp.3,606 milyar; Kelurahan Rangkapan Jaya Baru dari Rp.1,098 milyar terserap Rp.511 juta (46,49%); DPRD dari Rp.12,868 milyar terserap Rp 5,927milyar (46,06%); dan Dinas Perhubungan dari Rp.45,995 milyar terserap Rp.20,987milyar.
Sementara serapan terendah terbawah masing-masing Dinas Tata Ruang & Pemukiman (Distarkim) dari Rp.326,551milyar terserap Rp.8,691milyar atau hanya 2,66%; Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air (DBMSDA) dari Rp.371,845milyar terserap Rp.11,093milyar (2,98%); Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan & Aset (DPPKA) dari Rp.189,344milyar terserap Rp.28,667milyar (15,14%); Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari Rp.56,896milyar terserap Rp.9,331milyar (16,40%); dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dari Rp.14,385milyar terserap Rp.2,659milyar (18,48%).
Direktur Forum Masyarakat Desa (Fordes), Rusy Setiawan Putra, menyatakan, “ Posisi Kota Depok tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Bekasi dan lima kabupaten lainnya yang terancam sanksi Kemenkeu RI lantaran serapan paling rendah. Dimana serapan APBD sampai Agustus 2015 masih dibawah 50% atau sekitar 35,80persen dari total belanja Rp.6,695trilyun.”
“ Kekhawatiran kepala daerah terkait adalah dihentikannya sejumlah bantuan usulan dari provinsi atau pusat. Khusus Kota Depok, selama 10 pemerintahan Walikota Nur Mahmudi Ismail menyimpan SILPA sangat tinggi, bahkan tahun 2014 SILPA sebesar Rp.756 milyar melebihi PAD yang hanya Rp.659 milyar,” ujarnya. (Rinaldi)   
Share this article :

<<< Mari Bergabung Bersama Kami >>>

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***

*** Telah Terbit Edisi 146 Tahun Ke-10 ***
DAPATKAN SECARA BERLANGGANAN : Tabloid Dwi-mingguan : MEDIA CETAK DAN ONLINE : Berita Lengkap, Isi dan Tampilan Baru : Wisata, Kuliner, Info Kesehatan dan Kecantikan, Keluarga, Kisah Nyata, Misteri, Zodiak, Selebrita Dll.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. tabloidmetrolima - All Rights Reserved