Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail |
Depok, Metrolima.com -
Kinerja
aparatur Pemkot Depok di bawah pimpinan Walikota Nur Mahmudi Ismail terkait serapan
rendah realisasi APBD mulai disoroti Pemerintah Pusat Cq Kementerian Keuangan.
Menyusul ketar-ketirnya Bupati Bekasi Nurhayanti terhadap ancaman sanksi dari
Kemenkeu RI.
“Serapan rendah itu terindikasi dari
tingginya sisa lebih pemakaian anggaran (APBD), seperti tahun lalu melebihi
PAD. Tahun ini pun tidak jauh berbeda seperti terlihat dari realisasi anggaran
semester I tahun 2015,” ujar Hamzah, wakil ketua Komisi A DPRD Depok, kepada
wartawan.
Ia
menyebutkan realisasi kinerja anggaran, pembangunan, dan pengadaan barang-jasa
berdasar UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Pasal 28), dan
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
(Pasal 293)
Semester I
tahun 2015 ini pendapatan dialokasikan lebih Rp.2,259 trilyun dengan realisasi
Rp.1,079 trilyun atau mengalami defisit sekitar 47,77% atau senilai lebih Rp.1,180trilyun.
Sedangkan alokasi belanja lebih Rp.2,635 trilyun dengan realisasi hanya Rp.529
milyar alias serapan rendah cuma 19,84%.
Kinerja
melempem minus 50%
Realisasi kinerja
anggaran ke-63 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Semester I/2015 tercatat
rata-rata capaian serapannya di bawah 50%. Ke-10 terbesar di antaranya bagian
Kepala/Wakil Kepala daerah dari pagu Rp.1,044 milyar terserap Rp.514,773 juta
atau 49,30%, Kecamatan Cipayung sampai 47% dari Rp.6,861 milyar terserap Rp.3,606
milyar; Kelurahan Rangkapan Jaya Baru dari Rp.1,098 milyar terserap Rp.511 juta
(46,49%); DPRD dari Rp.12,868 milyar terserap Rp 5,927milyar (46,06%); dan
Dinas Perhubungan dari Rp.45,995 milyar terserap Rp.20,987milyar.
Sementara serapan terendah terbawah
masing-masing Dinas Tata Ruang & Pemukiman (Distarkim) dari
Rp.326,551milyar terserap Rp.8,691milyar atau hanya 2,66%; Dinas Bina Marga
& Sumber Daya Air (DBMSDA) dari Rp.371,845milyar terserap Rp.11,093milyar
(2,98%); Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan & Aset (DPPKA) dari Rp.189,344milyar
terserap Rp.28,667milyar (15,14%); Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari
Rp.56,896milyar terserap Rp.9,331milyar (16,40%); dan Badan Lingkungan Hidup
(BLH) dari Rp.14,385milyar terserap Rp.2,659milyar (18,48%).
Direktur Forum Masyarakat Desa (Fordes), Rusy
Setiawan Putra, menyatakan, “ Posisi Kota Depok tidak berbeda jauh dengan
Kabupaten Bekasi dan lima kabupaten lainnya yang terancam sanksi Kemenkeu RI
lantaran serapan paling rendah. Dimana serapan APBD sampai Agustus 2015 masih
dibawah 50% atau sekitar 35,80persen dari total belanja Rp.6,695trilyun.”
“ Kekhawatiran
kepala daerah terkait adalah dihentikannya sejumlah bantuan usulan dari
provinsi atau pusat. Khusus Kota Depok, selama 10 pemerintahan Walikota Nur
Mahmudi Ismail menyimpan SILPA sangat tinggi, bahkan tahun 2014 SILPA sebesar Rp.756
milyar melebihi PAD yang hanya Rp.659 milyar,” ujarnya. (Rinaldi)