Bangunan Mewah tanpa IMB akan dibangun 3 Lantai |
Jakarta, tabloidmetrolima.com - Pengerjaan Bangunan mewah dua lantai di Jalan Tanah Ara, RT 01 RW
12, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pemilik tetap nekad membangun.
Diduga pemilik bangunan sudah
membayar sejumlah uang kepada oknum Sudin Penataan Kota Kecamatan Kebayoran
Lama.
Sumber Metro Lima News mengatakan, rencananya bangunan
mewah ini akan dibangun tiga lantai. Tindakan ini jelas jelas menantang Kepala
Sudin Penataan Kota Jaksel Sukrya.
Sumber menambahkan, berdirinya bangunan mewah tanpa IMB ini
akibat lemahnya pengawasan petugas Sudin Penataan Kota Kecamatan Kebayoran
Lama, dan seringnya oknum bermain di kasus-kasus bangunan, dengan menerima
puluhan juta rupiah dari pemilik bangunan.
“Kawasan Kebayoran Lama sudah parah dari sisi pengawasan
bangunan. Banyak bangunan bermasalah bisa tenang dibangun, karena pemilik
membayar puluhan juta ke oknum Penataan Kota,” kata sumber.
“Cindy sebagai Kepala Seksi
Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama selama ini lemah dalam melakukan
pengawasan. Saya yakin kalau lemah seperti itu, makin banyak bangunan
bermasalah di Kebayoran Lama,” tandas sumber. Meli