Tomo. Foto: Deny Irwanto/MTVN |
Hukrim, Metrolima.com - Setelah menjadi pencopet selama 25
tahun, Tomo bin Marto Tumigin berhasil diciduk oleh pihak Kepolisian.
Kepala Subdit V Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen
mengatakan, tersangka Tomo (57) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya
di wilayah Jakarta Selatan.
Tempat persembunyian pelaku berhasil dilacak kepolisian berdasarkan laporan
masyarakat yang sempat kehilangan dompet dan barang-barang berharga.
"Tersangka diamankan berawal dari laporan masyarakat terutama
penumpang bus yang sering kehilangan barangnya," kata Kompol Handik dalam
jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan pencarian
kepada pelaku. Sampai akhirnya, Kamis (27/8), polisi berhasil menangkap Tomo.
"Jadi ketika beraksi tersangka Tomo selalu ditemani oleh
teman-temannya. Mereka berbagi peran satu sama lain. Dia beroperasi di daerah
ramai seperti stasiun, terminal dan pusat perbelanjaan," tuturnya.
Dari penangkapan pelaku, Kompol Handik menerangkan bahwa polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa dua unit HP dan uang hasil mencopet sebanyak Rp
2.300.000.
Ia mengatakan bahwa di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah menjalankan selama
25 tahun. Aksi Tomo dilakukan setiap hari dan uang hasil mencopet digunakan
untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Tomo yang mulai mencopet sejak 1990 ditangkap pada Kamis 27 Agustus di
Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Dia kerap mencopet di bus dengan modus
berpura-pura menjadi penumpang. Uang hasil copet digunakan untuk biaya hidup
sehari-hari.
"Kerjaan dia copet, karena setiap hari nyopet. Namun, dia enggak
kaya-kaya walaupun suka mencopet setiap hari," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Tomo akan dijerat dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Mrdka/Fer/Siw/Jat)