Kejaksaan Negeri Depok |
Dana bantuan sosial yang sebelumnya diduga sebesar Rp
28 Miliar lebih ini, dibagikan kepada RT-RT se-Kota
Depok, untuk perbaikan dan pembuatan jalan setapak di masing masing wilayahnya.
Konon, tiap RT menerima dana bantuan sebesar Rp.10
juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Andarias
SH, ketika ditemui Metrolima.com (Jum’at 7/8), membenarkan adanya panggilan itu. Namun Andarias meralat jumlah dana tersebut.
Menurutnya, dana sebesar Rp. 28 Miliar lebih itu untuk keseluruhan wilayah Jawa
Barat. Sedangkan untuk Kota Depok jumlahnya hanya sebesar Rp. 9 Miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Andarias SH |
“Dari sekitar 40 Ketua RT yang sudah kami mintai
keterangan, semua memberikan laporan yang bagus dan lengkap, “ ujarnya.
Kendati demikian, Andarias juga menyatakan tak segan
menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan berupa potongan dana.
Dugaan adanya penyimpangan aliran dana bantuan sosial
dari Provinsi Jawa Barat ini, mencuat akibat adanya pengaduan masyarakat.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Depok sudah memanggil 40 RT dari 80 RT, untuk dimintai keterangan. (Sap/Jat)