Lurah Tanjung Barat Aryan Syafari |
Jagakarsa, Metrolima.com - Pasca
perayaan Hari Raya Idul Fitri 1436H beredar informasi tidak sedap di Kelurahan Tanjung
Barat, Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kelurahan
tersebut mengeluh tentang gaji ke-13 yang mereka terima hanya sebesar Rp.900 ribu.
Padahal seharusnya gaji yang harus dibayarkan Rp.2,7 juta.
Demikian
disampaikan sumber berinsial T kepada Metro Lima, Selasa (22/7).
T
mengatakan, para PHL merasa diperlakukan
tidak adil, karena di Kelurahan lain para PHL dibayar gaji ke-13 nya secara
penuh.
“Mereka (PHL) di Kelurahan lain dibayar full Rp.2,7 juta, tanpa ada
potongan apapun,” ujar T.
T
menyayangkan kebijakan yang dilakukan Kelurahan Tanjung Barat, dan meminta agar
hal tersebut diusut sehingga hak para PHL tersebut bisa diberikan
.
Akibat
hanya dibayar Rp.900 ribu, para PHL di Kel.Tanjung Barat cuma bisa mengurut
dada sambil mengeluhkan kondisi tersebut.
Lurah
Tanjung Barat Aryan Syafari yang dikonfirmasi MetroLima News pada Kamis (23/7)
didampingi Kasie Sapras Toha mengatakan, pihaknya tidak bisa membayar gaji
ke-13 karena sejak Januari hingga Juni 2015 status PHL sudah dihapus.
“Pemberian
uang THR (gaji ke-13) sebesar Rp.900 ribu merupakan inisiatif pribadi saya,”
kata Aryan.
Namun
ketika disebutkan Kelurahan lain bisa membayar penuh gaji ke-13 untuk PHL,
Aryan tidak mau berkomentar.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh MetroLima News, para Lurah di Jaksel tetap membayarkan
gaji ke-13 kepada PHL, dan tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
“Kita
bayar sesuai aturan. Terlebih mereka sudah bekerja puluhan tahun, mas. Kasihan
kalau kita tahan pembayarannya,” kata seorang lurah yang tidak mau disebutkan
namanya.
Sementara
itu, MetroLima News berusaha mengonfirmasi Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko)
Jakarta Selatan, namun tidak berada di tempat.(Wo)